Dekrit Baru Taliban Wajibkan Perempuan Afghanistan Memakai Burqa
Kamis, 12 Mei 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi: Alasan pemakaian burqa, kata Akhundzada adalah melestarikan tradisi perempuan Afghanistan dan menjaga kehormatan.
Jakarta, NU Online
Pemimpin tertinggi Afghanistan dan kepala Taliban Hibatullah Akhundzada mengeluarkan dekrit yang memerintahkan wanita untuk menutupi tubuh sepenuhnya. Dekrit yang diterbitkan Taliban pada Sabtu (7/5/22) memerintahkan perempuan Afghanistan wajib menutupi wajah mereka hingga kaki.
Alasan pemakaian burqa, kata Akhundzada adalah melestarikan tradisi perempuan Afghanistan dan menjaga kehormatan.
"Perempuan Afganistan harus mengenakan burqa lantaran itu adalah pakaian tradisi dan penuh hormat," katanya sebagaimana dikutip NU Online dari Reuters, Kamis (12/5/22).
Disebutkannya, bilamana perempuan (anak atau saudari perempuan) tidak menutupi wajahnya di luar rumah, maka ayah atau kerabat laki-lakinya akan didatangi dan dipecat, bahkan dipenjarakan.
"Para perempuan yang tidak terlalu tua atau muda harus menutup wajah mereka, kecuali mata, sesuai petunjuk syariah. Ini untuk menghindari provokasi ketika bertemu pria yang bukan mahram (kerabat dekat pria dewasa)," ujar dia.
Akhundzada juga mengumumkan warna khusus bagi penutup wajah idealnya adalah burqa biru yang menutup semua tubuh. Warna itu menjadi simbol global rezim garis keras Taliban sebelumnya dari tahun 1996 hingga 2001,
Sebelum ini, Taliban juga telah mengeluarkan dekrit pelarangan perempuan untuk keluar rumah, yang menuai kecaman dunia internasional. Dekrit kewajiban memakai burqa adalah yang terbaru dari serangkaian pembatasan yang muncul di Afghanistan.
Baca Juga
Hukum Memakai Cadar
Burqa dan hukum penggunaannya
Mengutip dari Reuters, secara sederhana burqa adalah kerudung seluruh tubuh. Seluruh tubuh yang dimaksud adalah secara hakikat. Artinya, tidak ada bagian tubuh yang terlihat ketika menggunakan pakaian ini. Baik itu wajah maupun telapak tangan. Bahkan, pada bagian mata pun turut ditutupi menggunakan kain tipis.
Burqa seringnya dikenakan oleh wanita Muslim di Afganistan dan Pakistan. Terutama pada era Rezim Taliban pada kurun 1996 hingga 2001. Setelah Taliban kembali berkuasa, penggunaan burqa bagi perempuan Afganistan kembali diwajibkan.
Baca Juga
Hukum Memakai Cadar Menurut Mazhab Empat
Sementara, hukum penggunaannya, berdasarkan artikel NU Online berjudul Hukum Memakai Cadar disebutakn, di kalangan mazhab Imam Syafi’i hukum memakai burqa masih terjadi silang pendapat.
Pendapat pertama menyatakan memakai cadar bagi Muslimah adalah wajib. Pendapat kedua menyatakan sunnah, sedangkan pendapat ketiga menyatakan khilaful awla atau menyalahi yang utama karena utamanya tidak menutupi wajah.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Kendi Setiawan