Dianggap Korban Penipuan, 22 WNI Asal Banten tanpa Visa Haji Dibebaskan Aparat Saudi
Kamis, 30 Mei 2024 | 19:00 WIB
Makkah, NU Online
Konjen RI Jeddah Yusron Ambary mengabarkan bahwa aparat keamanan Kerajaan Arab Saudi (KSA) membebaskan 22 tahanan dari 24 warga negara Indonesia (WNI) asal Banten yang sebelumnya ditangkap pada 28 Mei 2025 di Bir Ali, Madinah, karena tidak memiliki visa haji.
“Sebanyak 22 orang dari mereka dilepaskan. Mereka dianggap korban, sedangkan 2 orang ditahan. Keduanya ditahan karena dianggap bermasalah secara hukum,” kata Konjen RI Jeddah Yusron Ambari kepada NU Online melalui sambungan telpon, Kamis (30/5/2024) pagi waktu Arab Saudi.
Yusron mengatakan, saat ini ia belum bisa mengabarkan terkait nasib 22 WNI asal Banten yang dilepaskan tersebut. Apakah mereka harus segera pulang atau bagaimana belum bisa dijawab. Namun yang jelas, kata Yusron, surat keterangan tidak bersalah dari kejaksaan Kerajaan Arab Saudi terkait mereka sudah ada.
“Saya sekarang dipanggil aparat keamanan KSA di Madinah. Keputusan 22 WNI ini tidak bersalah sudah ada. Tapi apakah mereka harus pulang atau seperti apa, nah ini kita belum tahu,” kata Yusron.
Sebanyak 24 WNI pada Selasa 28 Mei 2024 ditahan di Bir Ali, Madinah, dengan maksud mengambil miqat umrah. Mereka diperiksa oleh aparat keamanan KSA. Nahas, mereka tidak dapat menunjukkan legalitas keimigrasian secara valid.
“Awalnya, koordinator serahkan contoh visa haji orang lain. Visa tidak sesuai paspor. Ini menimbulkan kecurigaan aparat. Mereka semua lalu diperiksa. Ternyata mereka mau benar haji, tapi mereka tidak bisa menunjukkan visa haji. Mereka pake visa ziarah,” kata Yusron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 22 orang ini ternyata adalah jamaah yang berniat haji. Mereka sudah menyetor biaya sebesar Rp25-150 juta kepada koordinator. Mereka sudah diperiksa dan diproses oleh Kejaksaan Arab Saudi. Mereka dibebaskan, sedangkan koordinator dan sopir pemilik busnya ditahan.
Mereka dinyatakan bebas karena mereka belum melakukan rangkaian ibadah haji dan belum berada di area haji. Sementara sekarang ini sudah memasuki musim haji, yaitu 23 Mei sampai 14 Juni. Pada musim haji, jamaah tidak boleh melaksanakan umrah tanpa tasreh/visa haji.
Adapun 2 orang lainnya ditahan oleh aparat keamanan KSA. Keduanya adalah koordinator dan sopir yang mengantar 22 jamaah tersebut. Mereka dianggap otak atau pemain dalam kasus ini.
“Mereka semua WNI asal Banten,” kata Yusron Ambary.
Kedua WNI tersebut diduga sebagai penyelenggara. Keduanya terancam denda 50.000 Riyal atau setara Rp215.000 (dengan kurs Rp4.300), di-banned masuk Saudi selama 10 tahun, dan ancaman kurungan 6 bulan di wilayah KSA.
Yusron menambahkan, pemerintah KSA dan ulama Arab Saudi memberikan penjelasan bahwa haji ilegal itu berdosa karena mengganggu penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Aparat keamanan KSA akan melakukan razia.
“Ini sering kita edukasi di media sosial. Furada itu harusnya tetap visa haji. Ini seringnya promosi haji furada, tapi bukan visa haji yang didapat jamaah. Ini ilegal,” kata Yusron.
Yusron mengatakan, setiap orang perlu mengacu pada bahasa hukum, bahasa hukum hanya menyebut tiga kategori yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa mujamalah.
“Nah di luar itu ilegal. Namanya bisa macam-macam, nyatanya jamaah dikasih visa umrah, ziarah. Ini kan penipuan. Mengelabui jamaah,” kata Yusron.