Etnis Rohingya: di Myanmar Diadili, di Bangladesh ‘Dikurung’
Kamis, 12 Desember 2019 | 12:30 WIB
Pengungsi Rohingya sedang mengantri bantuan di sebuah lapangan di Kutupalong, Cox's Bazar, Ahad (1/10/2017). (NU Online/Muchlishon)
Seperti diberitakan AFP, Kamis (12/12), sebanyak 95 orang warga Rohingya dibawa dengan sebuah kendaraan ke pengadilan yang terletak di Kota Pathein, Myanmar, Rabu (11/12) kemarin. Mereka terancam hukuman dua tahun penjara karena meninggalkan kota asal mereka tanpa mendapatkan izin dari otoritas setempat.
Sebagaimana diketahui, warga Rohingya yang tinggal di negara bagian Rakhine mendapatkan pengawasan ketat dari pemerintah Myanmar. Akses layanan kesehatan, pendidikan, dan mata pencaharian kepada mereka pun dibatasi. Oleh karena itu, banyak warga Rohingya yang berupaya kabur dari negara bagian Rakhine dengan menumpang kapal, bus, ataupun bis. Mereka didakwa membayar beberapa ratus dolar demi mendapatkan hidup yang lebih baik.
“Beberapa dari mereka bahkan menjual tenaga mereka di depan (untuk membayar biaya makelar)," kata pengacara Thazin Myat Myat Win kepada AFP.
Sekedar informasi, 95 warga Rohingya, termasuk 25 anak-anak, tersebut ditangkap pada November lalu ketika hendak kabur dari Rakhine dengan menggunakan kapal ke kota terbesar di Myanmar, Yangon. Mereka terancam hukuman dua tahun penjara karena dinilai melanggar UU Imigrasi. Dalam beberapa waktu terakhir, ini menjadi kelompok ketiga warga Rohingya yang ditangkap dan diadili karena mencoba kabur dari Rakhine.
Kondisi Pengungsi Rohingya di Bangladesh Terkini
Panglima Angkatan Darat Bangladesh, Jenderal Aziz Ahmed, mengatakan, pihaknya telah membangun pilar pembatas berduri di sekeliling kamp pengungsian Rohingya. Hal yang sama juga disampaikan Komisaris Urusan Pengungsi Bangladesh, Mahbub Alam Talukder. Namun demikian, Mahbub menolak memberikan komentar lanjut mengenai hal itu.
Pembangunan pagar berduri di sekeliling kamp tersebut menyusul rasa frustasi yang dialami pemerintah Bangladesh karena harus terus menampung hampir sejuta pengungsi Rohingya. Selain melarang para pengungsi Rohingya meninggalkan kamp-kamp pengungsian, otoritas Bangladesh juga telah memberlakukan pembatasan-pembatasan kepada mereka seperti menyita handphone dan kartu izin mengemudi (SIM), serta memblokir internet di area kamp pengungsian.
Sejumlah petinggi etnits Rohingya di kamp pengungsia memprotes pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Bangladesh tersebut.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Abdullah Alawi