Internasional

Istirahat di Sela Tawaf dan Sa'i Boleh, Tak Perlu Mulai dari Awal Lagi

Ahad, 11 Juni 2023 | 21:00 WIB

Istirahat di Sela Tawaf dan Sa'i Boleh, Tak Perlu Mulai dari Awal Lagi

Ilustrasi jamaah haji 2023. (Foto: MCH)

Makkah, NU Online
Di antara rukun haji yang mesti dijalani jamaah haji adalah tawaf dan sa'i. Meski sama-sama dilakukan di kawasan Masjidil Haram, keduanya merupakan ibadah fisik yang mengharuskan jamaah menempuh jarak tertentu.


Tawaf adalah mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Kabah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad. Sementara sa'i adalah berjalan kaki antara bukit Shafa dan Marwa bolak-balik sebanyak tujuh kali. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa. Jarak kedua bukit tersebut sekitar 450 meter.


Butuh panjang tempuh sekitar 6 kilometer untuk tawaf dengan jarak 3-7 meter dari Ka'bah dan sekira 3 kilometer untuk prosesi sa'i sebanyak tujuh kali. Ritual ini cukup melelahkan dan berat bagi mereka yang memiliki fisik lemah, seperti lansia atau jamaah dengan risiko tinggi. Bolehkah istirahat dulu di tengah prosesi tawaf dan sa'i?


Pembimbing Ibadah Sektor 1 Makkah PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi KH Sufyan mengatakan, diperbolehkan bagi jamaah untuk istirahat terlebih dahulu di sela tawaf dan sa'i karena tidak ada keharusan muwalat (terus-menerus, tanpa jeda) dalam kedua ritual tersebut, menurut mazhab Hanafi dan qaul jadid Imam Syafi'i.


“Itu sunnah. Jadi, walaupun tidak muwalat, tidak menyambung, tetap sah. Namun kalau tidak muwalat atau tidak menyambungnya karena ada sebab, seperti ada uzur misalnya berlangsung shalat fadhu, mengambil wudhu karena batal, kondisi sakit, maka semua mazhab sependapat boleh atau sah,” kata Kiai Sufyan kepada NU Online di Makkah, Ahad (11/6/2023).


Ia juga menambahkan, ketika beristirahat dulu, jamaah perlu mengingat-ingat di mana posisi terakhir untuk kemudian disambung lagi setelah istirahat, tanpa harus mengulang dari awal lagi.


Jangan Memaksa Umrah Berkali-kali
Sekitar sepertiga populasi jamaah haji tahun ini berusia lanjut. Dari 221 ribu jamaah haji, lebih dari 67.199 adalah lansia. Sebanyak 380 jamaah berusia di atas 95 tahun, 6.594 jamaah berusia 86-95 tahun, 12.559 jamaah berusia 76-85 tahun, dan 47.666 jamaah berusia 65-75 tahun. Keterangan ini merupakan data Kementerian Agama RI pada 1 April 2023.


Kiai Sufyan juga mengimbau para jamaah lansia dan berisiko tinggi untuk tidak melakukan umrah berkali-kali.


Mayoritas ulama, katanya, memang memperbolehkan umrah berulang sepanjang memungkinkan. Bahkan menurut Abdurahman al-Jauzi, memperbanyak umrah itu sunnah.


“Namun, jika tidak memungkinkan seperti lansia apalagi risti (risiko tinggi) yang jka umrah berkali-kali kondisi kesehatannya akan menurun, lebih-lebih akhirnya tidak dapat melaksanakan ibadah haji, maka dilarang,” paparnya.


Hal ini lantaran Allah melarang kita menjatuhkan diri dalam kerusakan, sesuai dengan firman-Nya dalam QS al-Baqarah ayat 195: wa lâ tulqû bi aidîkum ilat tahlukah (jangan jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan).


Pewarta: Mahbib Khoiron
Editor: Musthofa Asrori