Riyadh, NU Online
Jamaah haji asal Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane pada musim haji 2015 di komplek Masjidil Haram Makkah mendapat santunan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
Siaran Pers Kedutaan Besar RI untuk KSA yang diterima NU Online menyebutkan, Dubes RI untuk KSA Agus Maftuh Abegibriel mengatakan santunan itu berupa cek senilai 6,133 juta Dollar Amerika setara dengan 23 Juta Riyal.
"Cek diserahkan oleh Penasehat Hukum Deputi Konsuler Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Mohammad Alshammeri kepada Kordinator Perlindungan Warga KBRI Riyadh Raden Ahmad Arief di Kantor Kementerian Luar Negeri, Riyadh Arab Saudi pada penghujung Agustus kemarin," ujar Agus Maftuh di Riyadh, Senin (2/9).
Dijelaskan, setelah penyerahan santunan itu, Kedubes RI di Riyadh langsung mengirim surat ucapan terima kasih kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad bin Salman (MBS).
Surat yang sama lanjutnya, juga dikirimkan kepada Gubernur Makkah Pangeran Khalid al-Faisal dan berbagai kementerian terkait di KSA, mulai Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri KSA, Kementerian Kesehatan KSA, dan Kementerian Keuangan KSA atas dukungannya dalam merealisasikan santunan korban crane ini.
Dia menambahkan, cek-cek tersebut terdiri 35 lembar, meliputi dua nominal pertama, 133.333 Dolar Amerika (setara 500 ribu Riyal) atau Rp1,8 Miliar untuk korban luka berat dan kedua, nominal 266.666,66 Dolar Amerika (setara 1 Juta Riyal) atau Rp3,7 Miliar untuk korban meninggal dan korban cacat permanen.
"Satu buah cek untuk korban luka berat masih perlu pencocokan data paspor dan secepatnya akan direalisasikan sehingga total menjadi lengkap 36 cek," jelas Maftuh.
KBRI Riyadh ujarnya, juga sudah menyampaikan detail laporan kepada Kementerian Luar Negeri RI selanjutnya akan dilakukan kordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk finalisasi administratif terkait penyampaian dana santunan kepada para korban luka berat dan cacat permanen serta para ahli waris korban meninggal dunia.
Dalam beberapa nota diplomatik yang diterima KBRI Riyadh dari Kementerian Luar Negeri KSA dijelaskan bahwa sebenarnya penyelesaian pembayaran santunan Raja Salman untuk para WNI yang menjadi korban baru akan diberikan setelah selesainya proses fatwa waris dari masing-masing korban meninggal.
"Namun akhirnya KSA memutuskan untuk memberikan kemudahan-kemudahan dengan merealisasikan penyerahan cek tersebut sebelum selesainya finalisasi fatwa waris yang sekarang masih dipersiapkan oleh Kementerian Agama RI," ungkapnya.
Penyelesaian cek untuk Indonesia diberikan pertama oleh Arab Saudi sebelum negara-negara yang lain. “Alhamdulillah, semua dilancarkan oleh Allah,” tegas Dubes yang juga staf pengajar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Sebagaimana diketahui, musibah jatuhnya alat berat crane di Masjidil Haram terjadi pada Jumat 11 September 2015 menewaskan lebih dari 100 orang dan mencederai lebih 200 orang.
Jamaaah haji yang menjadi korban musibah crane berasal dari Indonesia, Pakistan, India, Bangladesh, Malaysia, Turki, Aljazair, Iran, Irak, Libia, Afghanistan, dan Mesir.
Perjalanan kasus musibah robohnya crane di Masjidil Haram ini memakan waktu yang cukup panjang. Kerajaan Arab Saudi sangat serius dalam menerjunkan tim pencari fakta untuk melakukan verifikasi yang detail terkait musibah tersebut.
Pemerintah Kerajaan Saudi pernah juga menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini termasuk Kontraktor Bin Ladin. Namun dalam sidang Mahkamah pada Oktober 2017, Hakim dengan sebelumnya membacakan 108 halaman naskah putusan, memutuskan bahwa tidak unsur pidana dalam kasus ini. Akhirnya 13 tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum dan Kerajaan Saudi memutuskan bahwa ambruknya crane adalah murni bencana alam akibat badai besar yang terjadi di Makkah pada tahun 2015 tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel menyebut cek senilai 6,13 Juta Dolar tersebut bukan sebagai diyat ataupun ganti rugi namun merupakan murni santunan dan perhatian besar Raja Salman terhadap para korban musibah robohnya crane di dekat Shafa tersebut.
Editor: Muiz