Pengadilan Singapura Mendakwa Tiga WNI Danai Terorisme
Kamis, 24 Oktober 2019 | 13:45 WIB
Pengadilan Singapura mengadili tiga orang warga negera Indonesia (WNI) dengan dakwaan mendanai kegiatan teror. Ketiga terdakwa WNI tersebut adalah Anindia Afiyantari, (33), Retno Hernayani (36) dan Turmini (31).
Ketiganya ditangkap otoritas Singapura pada September lalu atas tuduhan memberikan donasi kepada kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan Jamaah Ashorut Daulah (JAD). Mereka ditahan di Penjara Cangi sejak penangkapannya bulan lalu.
Diberitakan Channel News Asia, Rabu (23/10), ketiganya merupakan Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang sudah bekerja di Singapura sejak 13 bulan lalu. Berdasarkan laporan Departemen Urusan Perdagangan (CAD) Kepolisian Singapura, ketiga PRT itu mengumpulkan dan mengirim uang beberapa kali kepada sejumlah orang di Indonesia, antara September 2018 sampai Juli 2019.
“Kami meyakini mereka akan menggunakan uang itu untuk melakukan kegiatan teror," demikian keterangan Kementerian Dalam Negeri Singapura.
Dilaporkan, Anindia didakwa memberikan dana sebesar 130 dolar Singapura (Rp 1,3 juta) dalam lima kesempatan, antara Februari 2019 hingga Juli 2019. Sementara Retno mengumpulkan dana sebesar 100 dolar Singapura (Rp 1 juta) pada dua kesempatan, antara Maret 2019 hingga April 2019. Pada waktu yang sama, Retno juga didakwa memberikan dana 140 dolar Singapura (Rp 1,4 juta). Adapun Turmini berhasil mengirim dana sebesar Rp 13 juta antara September 2018 hingga Mei 2019.
Di Singapura, sesuai UU Antiterorisme, kegiatan mengumpulkan dan mendanai aksi teror adalah sebuah kejahatan yang serius. Oleh karenanya siapa saja yang terbukti melakukan hal itu akan dihukum berat, maksimal 10 tahun, atau dihukum denda hingga 500 ribu dolar Singapura (Rp 5 miliar).
"Singapura menjadi bagian dari upaya global ini dan dengan tegas berkomitmen memerangi pendanaan terorisme, terlepas dari apakah uang itu dipakai untuk memfasilitasi aksi teroris secara lokal atau luar negeri,” jelas Kementerian Dalam Negeri Singapura.
Sebelumnya, seorang warga Singapura, Ahmed Hussein Abdul Kadir Sheik Uduman (35), dijatuhi hukuman 30 bulan kurungan penjara setelah diputus bersalah atas dakwaan pendanaan terorisme. Hussein mengirimkan 10 ribu dolar Singapura (Rp 10 juta lebih) ke seorang penceramah yang diketahui memfasilitasi aksi teroris. Dengan demikian, Hussein menjadi warga Singapura pertama yang ditahan karena mendanai terorisme.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Alhafiz Kurniawan