Saudi Izinkan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid dengan Protokol Ketat
Selasa, 14 Juli 2020 | 11:15 WIB
Riyadh, NU Online
Otoritas Arab Saudi memberikan izin kepada para jamaah untuk melaksanakan Shalat Idul Adha di masjid-masjid. Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi, Syekh Abdullatif al-Asheikh telah memerintahkan cabang-cabang kementerian di daerah-daerah untuk menyediakan segala kebutuhan untuk Shalat Idul Adha tahun ini.
Kendati demikian, diberitakan Arab News, Selasa (14/7), Shalat Idul Adha hanya akan dilaksanakan di masjid-masjid tertentu di Saudi. Ditambah, para jamaah harus menerapkan protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan pihak pemerintah Saudi, mengingat sekarang sedang pandemi Covid-19.
Pihak kementerian mengatakan, pihaknya secara intensif melakukan kampanye tentang kesadaran dan bimbingan kepada masyarakat untuk mengadopsi protokol pencegahan virus corona (Covid-19), dengan melibatkan sekelompok advokat dan ilmuwan.
Shalat Idul Adha dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah, atau diprediksi jatuh pada 31 Juli mendatang. Di samping Shalat Idul Adha, ibadah haji juga dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah.
Namun karena sedang pandemi Covid-19, maka pemerintah Arab Saudi membatasi jamaah haji tahun ini hanya 10 ribu orang saja. Jamaah haji nantinya berasal dari berbagai macam warga negara yang sudah tinggal dan berada di Saudi.
Untuk menjaga keamanan dan kesehatan, Saudi menetapkan beberapa persyaratan bagi para jamaah haji non-Saudi. Yaitu berusia 20-65 tahun dan harus dinyatakan tidak memiliki penyakit bawaan yang bersifat kronis, seperti jantung, paru-paru, diabetes, asma, dan lain-lain.
Saudi juga menetapkan bahwa seluruh calon jamaah haji wajib menjalani pemeriksaan virus corona sebelum diizinkan memasuki Kota Makkah. Setelah beribadah haji, mereka juga harus menjalani karantina.
Worldometers mencatat, ada 235.111 kasus positif virus corona di Arab Saudi dengan angka kematian 2.243 dan sembuh 169.842.
Senada dengan Arab Saudi, pemerintah Indonesia juga menyatakan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Adha harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan, Kementerian Agama telah merilis Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 sebagai pedoman umat Islam Indonesia ketika melaksanakan Shalat Idul Adha dan menyembelih kurban.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad