Sekjen PBB Gunakan Pasal 99, Pengamat: Langkah Pemungkas Atasi Perang di Gaza
Jumat, 8 Desember 2023 | 22:00 WIB
Jakarta, NU Online
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menggunakan Pasal 99 Piagam PBB untuk mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB agar segera mencapai gencatan senjata di Gaza.
Pengamat Politik Timur Tengah dari Universitas Indonesia M Luthfi Zuhdi menilai langkah tersebut merupakan sebuah hak istimewa yang dimiliki Sekjen PBB dan tidak akan diajukan tanpa alasan yang kuat.
“Sebuah hak istimewa bagi Sekjen PBB untuk mengajukan dan itu tentu tidak akan diajukan tanpa ada sebuah alasan yang kuat. Hal ini dianggap ini sudah membahayakan keamanan internasional,” ujar Luthfi kepada NU Online, Jumat (8/12/2023).
Luthfi menekankan bahwa keberlanjutan situasi di Gaza tidak hanya berdampak lokal, melainkan juga membahayakan keamanan dan ketentraman dunia secara internasional. Langkah Guterres untuk menggunakan Pasal 99 Piagam PBB dinilai sebagai respons yang tepat.
“Desakkan dari Sekjen PBB menggunakan Pasal 99 merupakan langkah pemungkas untuk menyelamatkan ketentraman dunia jika situasi ini terus berlanjut,” paparnya.
"Sekjen PBB Guterres melihat bahwa ini sudah sampai pada titik di mana menjadi ancaman serius terhadap kenyamanan dan ketentraman dunia," tambahnya
Luthfi juga menyambut baik sikap Sekjen PBB Guterres yang mengangkat masalah tersebut sebagai hal yang sangat krusial.
"Ini sudah menjadi kondisi yang sangat membahayakan bagi keamanan dan ketentraman kehidupan berbangsa dan bernegara secara internasional," ungkap Luthfi.
"Ini perlu kita dukung," sambungnya.
Ia berharap agar desakan tersebut dapat diterima oleh seluruh anggota DK PBB, sehingga langkah-langkah konkret dapat diambil untuk mengakhiri konflik di Gaza dan memulihkan ketentraman di wilayah tersebut
“Diharapkan semua anggota DK PBB bsa menyepakati itu bahwa ini adalah sebuah kondisi yang sudah sangat membahayakan bagi keamanan dan ketentraman kehidupan berbangsa dan bernegara secara internasional,” tuturnya.
Sebagai informasi, Sekjen PBB Guterres menggunakan Pasal 99 Piagam PBB dalam suratnya kepada Presiden DK PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez, terkait eskalasi perang di Gaza, Palestina. Guterres meminta DK PBB untuk mendesak gencatan senjata di wilayah tersebut.
Dalam surat tersebut, Guterres menekankan Pasal 99 Piagam PBB yang memberikan wewenang kepadanya untuk membawa perhatian DK terhadap segala hal yang dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Guterres menyampaikan kecemasannya terkait situasi yang memburuk di Gaza.
"Saya menulis berdasarkan Pasal 99 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan suatu permasalahan yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional," kata Guterres dalam suratnya sebagaimana dilansir situsweb PBB.