Internasional

Tiada Haji Tanpa Izin: Situasi Makkah di Ambang Arafah

Kamis, 21 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tiada Haji Tanpa Izin: Situasi Makkah di Ambang Arafah

Baliho besar bertuliskan "tiada haji tanpa izin". (Foto: MCH 2026)

Makkah, NU Online

Kota Makkah Al-Mukarramah kian berdenyut dari hari ke hari menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Pusat kesibukan tertumpu di kawasan Tanah Haram dengan Masjidil Haram sebagai poros utamanya.


General Authority of Media Regulation dan Royal Commission for Makkah City and Holy Sites pada 2025 menyampaikan bahwa Masjidil Haram kini memiliki luas sekitar 1,5 juta meter persegi, meningkat drastis dari sebelumnya sekitar 414 ribu meter persegi.


“Area perluasan megaproyek ini mampu mendongkrak kapasitas tampung total masjid hingga 3 juta jamaah setiap harinya,” demikian keterangan yang disampaikan kepada Media Center Haji 2025 sebagaimana dirilis NU Online, Selasa (3/6/2025).


Namun, masjid yang terus diperluas itu seolah tak pernah menyisakan ruang kosong. Dari berbagai penjuru dunia, manusia terus mengalir memasuki kawasan Haram tanpa henti, seolah tidak mengenal waktu.


Pada waktu-waktu shalat fardhu, jutaan orang menyemut dan memenuhi setiap sudut Masjidil Haram, terutama menjelang Maghrib dan Subuh. Jalan-jalan menuju masjid dipadati pejalan kaki dari hotel maupun jamaah yang menggunakan bus shalawat.


Pada dua waktu tersebut, bus shalawat dari berbagai wilayah mengalami perlambatan. Dari wilayah Syisyah misalnya, perjalanan yang biasanya ditempuh 15–20 menit dapat membengkak menjadi 45 menit hingga satu jam. Tak sedikit jamaah yang memilih berjalan kaki sejauh satu hingga dua kilometer menuju Masjidil Haram.


Abdul Aziz, jamaah haji asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang tinggal di Sektor 805 kawasan Misfalah, mengaku memilih berjalan kaki menuju Masjidil Haram.


“Sambil olahraga,” katanya saat ditemui di Misfalah, Selasa (19/5/2026).


Pemeriksaan Berlapis dan Skema Buka-Tutup

Di tengah padatnya arus manusia, aparat kepolisian Arab Saudi bersiaga penuh di setiap sudut dan pintu masuk Kota Makkah Al-Mukarramah. Mereka memeriksa kendaraan tanpa terkecuali, mulai dari dokumen kendaraan, legalitas sopir, hingga identitas penumpang.


Jika ditemukan tidak memiliki izin resmi, penumpang akan langsung diturunkan dan dikirim kembali ke Jeddah.


Di pintu masuk Masjidil Haram, pekan lalu para askar berjaga ketat memeriksa kartu Nusuk jamaah. Kini, aparat berseragam loreng juga tampak berjaga. Bahkan, seorang askar berdiri di atas meja besi setinggi orang dewasa dengan senapan tersilang di dada sambil mengawasi pergerakan massa.


Jika jamaah keluar dari radius tertentu Masjidil Haram, mereka harus kembali menjalani pemeriksaan saat hendak masuk lagi.


Kondisi itu terpantau saat Tim Media Center Haji (MCH) mengikuti seminar operasional skema Armuzna hasil kerja sama Arab Saudi dan Indonesia di Makkah Grand Hall, kawasan Al-Hamra, Ahad (17/5/2026). Saat kembali menuju kawasan Masjidil Haram dari lokasi seminar yang berjarak sekitar 19 kilometer, tim MCH harus melewati antrean pemeriksaan.


Beberapa hari terakhir, rute dari hotel tim MCH di sektor 420 kawasan Syisyah menuju kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah yang masih berada di wilayah sama harus memutar, sehingga menambah jarak dan waktu tempuh.


Kepadatan lalu lintas juga dialami jamaah asal Jember, Jawa Timur, di Sektor 518 wilayah Raudhah pada Ahad (17/5/2026). Mereka harus menunggu hingga dua jam di halaman hotel sebelum berangkat melaksanakan umrah wajib.


Menurut petugas transportasi di sektor tersebut, keterlambatan dipicu kemacetan parah di jalur keluar-masuk Masjidil Haram. Untuk mengurai kepadatan, otoritas setempat membatasi bus yang masuk ke hotel, sementara arus bus yang keluar dari kawasan Haram dipercepat.


Situasi semacam ini diperkirakan akan semakin memuncak menjelang Arafah ketika jutaan jamaah haji dari seluruh dunia memadati Makkah, termasuk jamaah Indonesia yang masih menyisakan beberapa penerbangan kedatangan.


Makkah yang “Diistirahatkan”

Situasi saat ini sangat berbeda dibandingkan sebulan lalu. Ketika tim MCH tiba di Syisyah pada Kamis (23/4/2026), toko-toko dan hotel tampak lengang tanpa penghuni.


Andika Budi R., petugas akomodasi di Sektor 7 kawasan Misfalah, menceritakan pengalamannya saat pertama kali tiba di Makkah pada tanggal yang sama.


“Lampu-lampu hotel dan jalanan dipadamkan kalau malam. Tidak ada orang berjalan kaki malam hari, apalagi siang hari,” ungkap Andika saat ditemui di Misfalah, Selasa (19/5/2026).


Menurutnya, kondisi tahun ini terasa sangat berbeda dibandingkan musim haji beberapa tahun sebelumnya.


Sabari Sayadi Ahmad, seorang mukimin asal Sampang, Madura, yang telah tinggal di Arab Saudi selama 27 tahun, menilai ada perubahan pola kebijakan.


Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, Makkah seolah “diistirahatkan” menjelang musim haji, lalu kembali sibuk luar biasa ketika musim haji berlangsung. Setelah jamaah pulang ke negara masing-masing, Makkah kembali bergeliat hingga musim haji berikutnya tiba.


La Hajja Bila Tashrih

Situasi di lapangan sejalan dengan kampanye ketat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi: No Permit, No Hajj atau La hajja bila tashrih (tidak ada haji tanpa izin).


Otoritas Saudi membatasi ketat akses masuk ke Makkah hanya bagi pemegang izin tinggal (iqamah), visa haji resmi, atau izin kerja musim haji (tashrih).


Sebagai bagian dari sterilisasi kota menjelang musim haji, operasional umrah dan penerbitan izin melalui aplikasi Nusuk juga dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.


Juru Bicara Kementerian Agama RI, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa langkah rutin Pemerintah Saudi tersebut bertujuan menjaga keamanan dan kapasitas layanan agar tetap kondusif.


Ia mengimbau warga negara Indonesia tidak nekat menggunakan jalur haji ilegal atau visa nonhaji seperti visa ziarah dan turis.


“Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji resmi. Itu tindakan ilegal. Risiko hukumannya sangat berat,” tegas Ichsan.


Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah tegas tanpa kompromi. Siapa pun yang diketahui melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin akan dikenai denda hingga SAR 20 ribu atau sekitar Rp93 juta.


Dikutip dari Saudi Press Agency (SPA), warga lokal maupun pelanggar masa berlaku visa (overstayer) yang nekat berhaji ilegal akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Aturan itu berlaku sejak 1 Dzulqa’dah (19 April 2026) hingga 14 Dzulhijjah (1 Juni 2026).


Patroli Siber dan Penangkapan Haji Ilegal

Pengetatan tersebut tidak hanya dilakukan di jalan raya, tetapi juga merambah dunia maya melalui patroli siber agresif aparat Saudi untuk melacak jamaah nonprosedural.


Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan sudah ada sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena terlibat promosi dan jual-beli paket haji ilegal melalui media sosial.


“KJRI sudah bertemu dengan semua tertuduh yang ada. Saat ini ada beberapa orang yang sudah dibebaskan secara bersyarat sambil menunggu bukti-bukti lainnya. Namun, sebagian besar dari mereka masih ditahan di penjara Tarhil Qararah dan wilayah Al-Mansur,” jelas Yusron di Arafah, Jumat (16/5/2026).


Yusron menegaskan KJRI Jeddah akan terus mengawal proses hukum para WNI tersebut. Ia juga mengingatkan jamaah dan mukimin agar tidak bermain-main dengan hukum setempat.


“Kami mengimbau dengan sangat agar berhati-hati dalam melakukan promosi atau jual-beli paket haji nonprosedural. Berbagai kanal media sosial maupun grup WhatsApp terus dipantau otoritas Arab Saudi,” ujarnya.


Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung

Yusron meminta seluruh jamaah dan masyarakat Indonesia di Arab Saudi menghormati budaya dan hukum yang berlaku agar terhindar dari persoalan hukum.


“Saya selalu menyampaikan pepatah kuno: di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” tuturnya.


Ia mencontohkan sejumlah tindakan yang kerap dianggap biasa di Indonesia, namun dapat menjadi pelanggaran hukum di Arab Saudi.


“Jangan mengambil gambar atau foto sembarangan. Jangan memotret askar, dan jangan mengambil foto orang lain tanpa izin mereka,” pungkasnya.