Nasional

Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp87,4 Juta, Jamaah Bayar Rp54,1 Juta

NU Online  ·  Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:00 WIB

Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp87,4 Juta, Jamaah Bayar Rp54,1 Juta

Komisi VIII saat rapat dengan Kementerian Haji dan Umrah pada Selasa (28/10/2025). (Foto: dok. DPR)

Jakarta, NU Online

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler. Angka tersebut menurun sekitar Rp2,89 juta dibandingkan dengan tahun 2025.


“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji Umrah Republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.893.000 dibanding dengan BPIH tahun 2025 masehi yang sebesar Rp89.410.258 per jemaah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).


Menurut hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR, penurunan biaya haji tahun 2026 ini diperoleh setelah melalui serangkaian rapat panitia kerja (panja).


Awalnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH sebesar Rp88 juta, namun setelah dilakukan penyesuaian, disepakati angka akhir turun sekitar Rp2,8 juta.


Dari total BPIH 2026, sebesar Rp33.215.558 atau 38 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Dana ini digunakan untuk menutupi biaya penyelenggaraan haji baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.


Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jamaah ditetapkan sebesar Rp54.193.806, atau sekitar 62 persen dari total BPIH.


“Dan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, dan biaya hidup living cost, dan Bipih tahun 2026 turun sebesar Rp1.237.944,20 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp55.431.750,78,” jelas Marwan.


Selain menetapkan besaran biaya, rapat kerja juga memastikan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2026 tetap sebanyak 221.000 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler termasuk petugas haji daerah dan pembimbing, serta 17.680 jemaah haji khusus.


Sebelum kesepakatan tercapai, pemerintah dan DPR juga menelaah sejumlah aspek teknis lain, seperti komponen syarikah, biaya penerbangan, dan pengadaan layanan selama penyelenggaraan ibadah haji.


Dalam rapat tersebut, disepakati pula bahwa penurunan biaya haji sebagian besar akan langsung dirasakan calon jemaah melalui pengurangan Bipih.


“Dari Rp 2 juta itu, Bipih yang dirasakan masyarakat sekitar Rp 1 juta koma sekian. Sisanya meng-cover komponen lain, seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” kata Marwan.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang