442 Juru Parkir Liar di Jakarta Ditertibkan dan Dijanjikan Pelatihan Kerja
Kamis, 13 Juni 2024 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Sejumlah kawasan di Jakarta akhir-akhir ini diramaikan soal razia dan penertiban juru parkir liar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Penertiban tersebut menyusul adanya keluhan dari masyarakat yang menilai keberadaan parkir liar yang dianggap sudah cukup meresahkan.
Pasalnya, para juru parkir liar ini terkesan memaksa pengendara untuk membayar sejumlah uang dan jika menolak, juru parkir tersebut dikhawatirkan akan bertindak semena-mena.
Keberadaan para juru parkir liar ini dapat ditemui di sejumlah titik, mulai dari objek wisata, minimarket hingga kawasan pertokoan. Terkadang, mereka juga diklaim tak segan untuk mematok harga tinggi untuk tarif parkir sekali datang.
Peristiwa tersebut yang mendasari Pemprov Jakarta untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir ilegal di sejumlah titik penjuru Jakarta selama beberapa waktu ke depan.
Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah menertibkan parkir dan juru parkir liar di Jakarta, termasuk di minimarket dengan melibatkan lintas perangkat dari unsur Pemprov, TNI dan Polri. Syafrin menegaskan, keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya akan ditertibkan dan dibina.
"Pemprov Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul di lapangan," ungkapnya dalam Siaran Pers Pemprov Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya telah memerintahkan apparat gabungan untuk menertibkan juru parkir liar terutama yang berada di minimarket di sepanjang kawasan ibu kota. Heru menilai keberadaan juru parkir liar sudah cukup meresahkan masyarakat.
Aparat gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum dan Tranmas) dan Dishub Jakarta. Operasi tersebut sudah dilakukan sejak Selasa (7/5/2024) dan masih akan terus berlanjut.
Tim gabungan Pemprov Jakarta telah melakukan penindakan sebanyak 442 juru parkir liar di minimarket hingga kawasan pertokoan yang tersebar di 5 wilayah tingkat Kota Administrasi Jakarta. Penertiban dilakukan secara serentak selama 2 pekan terakhir dari 15-30 Mei 2024.
"Total juru parkir liar yang ditindak penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 30 Mei 2024 sebanyak 442 juru parkir liar," kata Kepala Dinas Dishub Jakarta Syafrin Liputo.
Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan. Adapun sejak tim gabungan penertiban juru parkir liar dibentuk, petugas telah menindak 216 juru parkir liar pada pekan pertama.
Jumlah tersebut kian bertambah hingga pada awal Juni mencapai 442 juru parkir liar yang ditindak petugas.
Selain melakukan penertiban dan penindakan terhadap juru parkir liar, Pemprov Jakarta akan melakukan pembinaan terhadap juru parkir liar yang terjaring oleh petugas. Hal ini dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengatasi dampak sosial seperti pengangguran, ketidakamanan dan konflik sosial lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Hari Nugroho akan melakukan profiling terhadap hasil pendataan para juru parkir liar yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan terkait dengan bidang pekerjaan yang diminati untuk diikutsertakan dalam pelatihan kerja berbasis kompetensi.
“Dinas Nakertransgi Jakarta akan melakukan pendataan minat dari para juru parkir liar tentang bidang pekerjaan yang diminati, kemudian dapat diikutsertakan dalam pelatihan baik berbasis kompetensi maupun pelatihan tenaga kerja mandiri atau Jakpreneur,” ujar Hari.
Baca selengkapnya di https://jakarta.nu.or.id/jakarta-raya/polemik-juru-parkir-liar-di-jakarta-442-orang-ditertibkan-hingga-dijanjikan-pelatihan-kerja-5CyzX