Fatayat NU Jakarta Bentuk LKP3A, Langkah Nyata Perlindungan Perempuan dan Anak
Ahad, 26 Oktober 2025 | 07:00 WIB
PW Fatayat NU Jakarta menggelar kegiatan di Lobby Convention Hall Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, Jumat (24/10/2025). (Foto: NU Online Jakarta/Mila).
Jakarta, NU Online
Perempuan pekerja di Jakarta masih menghadapi berbagai persoalan, seperti jam kerja panjang, pendapatan rendah, serta minimnya perlindungan hukum. Kondisi ini terungkap berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Persoalan tersebut menjadi bahan pembahasan dalam diskusi bertajuk Islam dan Pemberdayaan Perempuan yang diselenggarakan PW Fatayat NU DKI Jakarta bekerja sama dengan Jakarta Islamic Centre (JIC) dan Institut Pariwisata Trisakti. Kegiatan ini secara khusus membahas upaya pemberdayaan bagi pekerja perempuan di ibu kota.
Sebagai tindak lanjut dari diskusi tersebut, PW Fatayat NU DKI Jakarta membentuk Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A).
Ketua Bidang Hukum, Politik, dan Advokasi PW Fatayat NU DKI Jakarta, Rina Uswatun Hasanah, menjelaskan bahwa LKP3A dibentuk untuk memberikan layanan konsultasi serta pendampingan bagi perempuan dan anak di Jakarta.
"Kami berharap kehadiran lembaga ini dapat membantu mengurangi berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak di Jakarta," ujarnya, sebagaimana dikutip NU Online Jakarta.
Rina menambahkan, diskusi yang digelar bersama dua lembaga tersebut merupakan agenda rutin tahunan Fatayat NU DKI Jakarta.
"Diskusi ini merupakan agenda rutin tahunan. Tahun ini kami mengangkat tema tentang perempuan, dan kebetulan Fatayat bekerja sama dengan Jakarta Islamic Centre serta Institut Pariwisata Trisakti," katanya.
Baca selengkapnya di sini.