Jakarta

Komitmen Tegakkan Politik Wasathiyah, PWNU Jakarta Resmikan Badan Pemantau Pilkada 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 19:00 WIB

Komitmen Tegakkan Politik Wasathiyah, PWNU Jakarta Resmikan Badan Pemantau Pilkada 2024

PWNU Jakarta resmikan BPPNU Jakarta sebagai badan khusus untuk mengawal proses pilkada Jakarta 2024 di Kantor PWNU Jakarta, Jumat (18/10/2024). (Foto: NU Online Jakarta/Ade)

Jakarta, NU Online

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta meresmikan Badan Pemantau Pilkada Nahdlatul Ulama (BPPNU) Jakarta di Aula Kantor PWNU DKI Jakarta, Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2024).


Badan khusus ini bertugas untuk mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Peresmian BPPNU ini dilangsungkan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta 


BPPNU Jakarta resmi terakreditasi menjadi salah satu lembaga pemantau pilkada Jakarta 2024 yang dikeluarkan oleh KPU DKI Jakarta pada Rabu (16/10/2024). 


Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Ma'arif mengibaratkan BPPNU Jakarta sebagai Resolusi Jihad untuk Pilkada Jakarta yang berkualitas dan bermartabat. 


Kiai Samsul menegaskan bahwa menyukseskan Pilkada Jakarta merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk PWNU DKI Jakarta. 


"Seluruh santri wajib mengaktualisasikan Resolusi Jihad dalam berbagai aspek, salah satunya menjaga Pilkada 2024. Kita ingin menjadi contoh sebagai civil society menjadi bandul dalam Pilkada Jakarta ini," ujar Kiai Samsul, sebagaimana dikutip NU Online Jakarta


Dibentuknya BPPNU, kata Kiai Samsul, merupakan komitmen NU dalam menegakkan politik wasathiyah (tengah) yakni politik yang bertujuan bukan untuk memihak kepada kandidat, melainkan berpihak kepada kemaslahatan masyarakat. 


"NU harus berani tegak lurus di tengah di Pilkada. Itulah makna dari wasatiyah," tegasnya. 


Kiai Samsul juga menekankan bahwa memilih pemimpin merupakan kewajiban sebagai warga negara.


Ia menyebut bahwa orang yang ikut serta dalam pemantauan Pilkada ini sama hukumnya dengan orang yang berjihad untuk kepentingan masyarakat Jakarta. 


"Memiliki pemimpin adalah sebuah kewajiban, maka memilih pemimpin itu wajib," tandasnya. 


Baca selengkapnya di sini