LBH Jakarta Soroti Dugaan Penangkapan Massa Aksi Indonesia Sadar
Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:30 WIB
Aksi Indonesia Sadar yang berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Foto: NU Online Jakarta/Nabil)
Jakarta, NU Online Jakarta
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat dugaan pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam aksi “Indonesia Sadar” yang berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, LBH Jakarta menemukan dugaan penggeledahan sewenang-wenang (sweeping), kekerasan, serta pembatasan akses mobilisasi massa aksi di sejumlah titik.
Direktur LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo menyebut pembatasan tersebut terjadi di Stasiun MRT HI, Stasiun Gondangdia, sekitar Bundaran HI, depan Gedung UOB, serta sejumlah lokasi lain yang menjadi pos penjagaan aparat gabungan TNI dan Polri.
“Pembatasan ini kerap dilakukan oleh Kepolisian RI pada berbagai aksi sebelumnya yang menuju Bundaran HI,” ujar Alif dalam keterangannya yang diterima NU Online Jakarta, Kamis (29/10/2026).
LBH Jakarta juga menyoroti penangkapan peserta aksi. Hingga pukul 23.58 WIB, TAUD mencatat setidaknya 13 orang massa aksi ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Satu di antaranya merupakan anak.
“Saat ini, LBH Jakarta/TAUD sedang mendampingi pemeriksaan massa aksi yang ditangkap,” katanya.
Untuk itu, LBH Jakarta mendesak kepolisian menghentikan penangkapan yang dinilai sewenang-wenang dan membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap.
Dalam catatan pemantauannya, LBH Jakarta menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi.
“Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dilindungi oleh Pemerintah,” tulis LBH Jakarta dengan merujuk Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
LBH Jakarta turut mengkritik pengerahan personel TNI dalam penanganan aksi unjuk rasa. Menurut lembaga bantuan hukum tersebut, pendekatan militer tidak tepat digunakan untuk menghadapi warga yang menyampaikan pendapat.
“Prajurit militer dididik dengan doktrin tempur (combat mindset) untuk menghadapi musuh negara dalam kerangka pertahanan, bukan untuk menangani warga negara yang sedang menyuarakan pendapat,” tulis LBH Jakarta.
Selengkapnya klik di sini.