Aksi Indonesia Sadar Dihadang TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Berisiko Timbulkan Intimidasi
NU Online · Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:00 WIB
Personel TNI dan Polri menghadang massa aksi Indonesia Sadar, Rabu (28/10/2026) (NU Online/Haekal Attar)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai penghadangan Aksi Indonesia Sadar oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) berisiko menimbulkan intimidasi dan mempersempit ruang kebebasan sipil.
“Penempatan prajurit TNI di tengah aksi penyampaian pendapat di muka umum menimbulkan kekhawatiran terhadap semakin kaburnya batas antara fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Ardi Manto Adiputra, kepada NU Online, Rabu (28/10/2026).
Direktur Imparsial tersebut menilai pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
“Tugas TNI adalah menyelenggarakan pertahanan negara, bukan mengamankan demonstrasi atau menghadapi massa yang menyampaikan aspirasi di depan umum,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengerahan TNI untuk menghadapi massa aksi dapat mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan serta berisiko membawa pendekatan militeristik ke ranah sipil.
“Aksi demonstrasi damai bukanlah ancaman militer yang memerlukan pengerahan tentara,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil lainnya, Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa UUD 1945 membedakan fungsi TNI di bidang pertahanan negara dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Pemisahan ini merupakan salah satu capaian penting Reformasi 1998 untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan menegakkan supremasi sipil,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengamanan Aksi Indonesia Sadar harus dilakukan dengan menghormati kebebasan sipil.
“Tidak memperlakukan warga yang menyampaikan kritik maupun aspirasi sebagai ancaman militer,” terangnya.
Terpopuler
1
NU Online Institute Buka Seleksi Beasiswa Kuliah di Malaysia bagi Santri, Ini Syarat dan Jadwalnya
2
LSP Pagar Nusa Jalani Asesmen Penuh BNSP untuk Perkuat Kualitas SDM
3
Lula Menangkan Pilpres Brasil, Cetak Sejarah dengan Empat Kali Masa Jabatan
4
Alvin Tedjo, Pria Keturunan Indonesia yang Terpilih sebagai Wali Kota Mississauga di Kanada
5
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Ada Kenaikan hingga Akhir Tahun
6
Walhi: Perusahaan Penyebab Karhutla Perlu Ditindak Secara Hukum
Terkini
Lihat Semua