Jakarta

Soal Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Didorong Tak Bergantung pada Pajak

Senin, 25 November 2024 | 10:00 WIB

Soal Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Didorong Tak Bergantung pada Pajak

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta Ahmad Rifki Muhyiddin atau Gus Rifki meminta agar pemerintah tidak terlalu bergantung pada pajak sebagai sumber utama pemasukan negara. 


Hal itu dikatakannya usai pemerintah telah mempersiapkan dengan matang soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.


"Ketika negara kurang mampu mengelola keuangan dan membutuhkan uang, jalan pintas dengan menaikkan pajak bukanlah solusi terbaik," kata Gus Rifki dilansir NU Online Jakarta.


Dia menekankan berbagai alternatif pendapatan negara yang dapat digali dari optimalisasi ekspor hasil bumi, perkebunan, pertanian, dan barang tambang yang telah diolah. 


"Pemerintah seharusnya fokus pada hilirisasi dan pemanfaatan sumber daya, bukan sekadar menaikkan beban masyarakat melalui pajak," tegasnya.


Gus Rifki memperingatkan dampak kenaikan PPN yang berpotensi memberatkan masyarakat. Menurutnya, kenaikan satu persen secara nominal terlihat kecil, namun sesungguhnya bisa berdampak hingga sembilan persen pada Dasar Pengenaan Pajak.


Lebih lanjut, dia mengajak pemerintah untuk belajar dari model pembangunan negara seperti China yang aktif mendukung pengusaha melalui pembangunan infrastruktur dan pemberian subsidi.


"Pemerintah harus berpikir jangka panjang. Subsidi harus tepat sasaran, bukan sekadar mengisi kantong-kantong bocor, kita bisa contoh negara Tiongkok yang pemerintahnya betul-betul hadir mendukung para pengusaha, bersusah-susah dahulu dengan pembangunan infrastruktur, subsidi tenaga kerja dan memperbesar ekspor, hasilnya kita bisa lihat saat ini," jelasnya.


Rifki juga menyoroti pentingnya memberantas korupsi dan memanfaatkan aset hasil sitaan koruptor untuk kepentingan negara.


"Sudah saatnya pemerintah tegas terhadap koruptor kelas kakap dan membenahi birokrasi usaha," terangnya.