Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Senin, 25 November 2024 | 08:00 WIB
Joko Susanto
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan rapat dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) terkait dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen Mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN 12 persen ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Saat ini tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Di tengah himpitan ekonomi, masyarakat perlu mengetahui barang-barang apa saja yang kena PPN 12 persen dan jasa-jasa yang tidak kena PPN 12 persen.
Daftar Barang dan Jasa terkena PPN 12 Persen berdasarkan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Berikut beberapa contoh barang yang terkena PPN 12 persen antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik makan dan minum di resto.
Selain itu, ada jasa layanan streaming film dan musik seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN.
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik. Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, PPN atas bangunan.
Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha. Impor BKP. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak. Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak. Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.
Barang yang tidak terkena pajak PPN 12 persen
- Jasa keagamaan
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa tenaga kerja
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
- Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
- Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
- Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih
- Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
- Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
- Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
- Susu: susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
- Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan
- Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah
- Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading
- Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbu
- Gula konsumsi: gula Kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
Cara menghitung PPN 12%
Contoh Rumus untuk menghitung PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikali tarif PPN. DPP adalah harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada konsumen.
Misalnya, Anda membeli smartphone seharga Rp5 juta, maka PPN yang dibayar adalah Rp600 ribu. Angka itu didapat dari Rp5 juta dikali 12 persen. Maka, total harga yang harus Anda bayar ke penjual adalah Rp5,6 juta.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
2
Cerita Rayhan, Anak 6 Tahun Juara 1 MHN Aqidatul Awam OSN Zona Jateng-DIY
3
Peran Generasi Muda NU Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045 di Tengah Konflik Global
4
Luhut Binsar Pandjaitan: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian Timur Tengah
5
OSN Jelang Peringatan 100 Tahun Al-Falah Ploso Digelar untuk Ingatkan Fondasi Pesantren dengan Tradisi Ngaji
6
Pengadilan Internasional Perintahkan Tangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas Kejahatan Kemanusiaan
Terkini
Lihat Semua