Jateng

Oknum Pengasuh Tersangka Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Mangkir dari Panggilan Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 | 16:00 WIB

Oknum Pengasuh Tersangka Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Mangkir dari Panggilan Polisi

Halaman Mapolresta Pati. (Foto: LTNNU Pati/Angga Saputra)

Pati, NU Online

Tabir gelap yang menyelimuti Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah akhirnya terungkap. Polresta Pati secara resmi merilis perkembangan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum kiai berinisial A.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Senin (4/5/2026) petang, Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, mengungkapkan fakta mengejutkan. Aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

 

 "Setidaknya ada lima korban yang sempat melaporkan tindakan tersangka. Meski dalam perjalanannya terdapat tiga korban yang mencabut laporan, kami tegaskan proses hukum tidak akan berhenti," ujar Kompol Dika diberitakan NU Online Jateng.

 

 Ia menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik umum, bukan delik aduan. Sehingga, pencabutan laporan oleh korban atau keluarga tidak akan menghentikan langkah penyidik untuk menyeret tersangka ke meja hijau.

 

 Kasus ini mulai mencuat ke permukaan sejak dilaporkan pada Juli 2024. Salah satu korban utama, FA, diketahui baru berusia 15 tahun (di bawah umur) saat pertama kali mengalami kekerasan seksual tersebut pada tahun 2020 silam.

 

 Setelah melalui serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, mulai dari saksi ahli, santri, hingga orang tua korban, polisi akhirnya menetapkan A sebagai tersangka pada 28 April 2026.

 

 Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Mengingat trauma mendalam yang dialami korban, Polresta Pati menggandeng Dinsos P3AKB Kabupaten Pati untuk memberikan pendampingan psikologis.

 

 Hingga berita ini diturunkan, tersangka belum ditahan dan sedang dalam proses pemanggilan atau upaya penangkapan oleh tim penyidik.

 

 "Kami mengedepankan asas kehati-hatian dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses ini. Namun yang jelas, identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya dan keamanan mereka menjadi prioritas," tambah Kasatreskrim.

 

 Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni UU Perlindungan Anak Pasal 76E Jo UU No. 82 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6C Jo 15 Ayat 1E UU RI No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

"Kami mengapresiasi keberanian korban untuk bersuara. Ini adalah kasus luar biasa yang menjadi atensi penuh kami," tandas Kompol Dika.