Pemerintah Teken Aturan Aborsi Bersyarat, Ini Ketentuannya
Kamis, 1 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Jakarta, NU Online
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan resmi disahkan Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/2024). Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satunya, pemerintah mengizinkan praktik aborsi bagi perempuan yang mempunyai indikasi kedaruratan medis yakni korban pemerkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang hamil. Aturan ini guna mencegah praktik aborsi ilegal di Tanah Air.
Baca Juga
Hukum Aborsi dalam Islam
“Setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” bunyi pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dikutip NU Online.
Ada pun indikasi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan janin dengan cacat bawaan yang tak bisa diperbaiki sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Sementara pada Pasal 118 ayat a dan b menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat dokter dan keterangan penyidik.
Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Aborsi tidak bisa serta merta dilakukan kecuali mendapat persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan.
Baca Juga
Hukum Aborsi karena Perkosaan
“Pengecualian persetujuan suami juga berlaku terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan,” bunyi Pasal 122 ayat 2.
Jika dalam pelaksanaan pelayanan aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan maka persetujuan dapat dilakukan oleh keluarga lainnya.
Batas usia kehamilan
Peraturan 28 Tahun 2024 memang tak mengatur batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pernah membahasnya Pada forum bahtsul masail yang digelar di Kantor PBNU pada Kamis, 22 Juni 2023.
Dalam RUU Kesehatan terkait aborsi dijelaskan bahwa aborsi dapat dilakukan pada usia sebelum kehamilan berumur 14 minggu, dilakukan dalam kondisi tertentu yaitu korban pemerkosaan dan indikasi kedaruratan medis.
Pada forum bahtsul masail tersebut juga dijelaskan mengenai hukum aborsi. Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Mahbub Maafi menegaskan, aborsi diperbolehkan dalam situasi tertentu salah satunya karena pemerkosaan.
Wakil Rais ‘Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir mengaku sepakat dengan pendapat umum bahwa aborsi tanpa alasan adalah sebuah kejahatan. Namun, aborsi dalam RUU Kesehatan tentu tidak demikian, melainkan ada faktor lain yang melatarinya.
"Jadi aborsi tanpa alasan merupakan kejahatan kemanusiaan, sekarang alasan-alasan apa saja yang bisa dijadikan alasan bagi seseorang untuk melakukan aborsi? Salah satunya adalah pemerkosaan. Pemerkosaan melahirkan kehamilan, kehamilan melahirkan aborsi, yang tidak mengizinkan itu adalah aspek moral," jelas Kiai Afif.