Karena Dilegalkan, Para Kiai NU Bahas Aborsi Karena Perkosaan
Rabu, 15 Oktober 2014 | 22:05 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tengah mempersiapkan pokok-pokok penting yang mencakup soal aborsi untuk dibahas pada forum Munas NU di Gedung PBNU awal November 2014 mendatang. Para kiai NU perlu menanggapi polemik hangat di tengah masyarakat soal legalisasi aborsi yang dipicu oleh keluarnya PP nomor 61 tahun 2014 tentang Kespro.
<>
Salah seorang anggota Lembaga Bahtsul Masail PBNU Mahbub Maa’fi mengatakan, PP nomor 61 tahun 2014 secara jelas melegalkan praktik aborsi dengan catatan bahaya medis atau korban perkosaan. Problemnya banyak hadir dari PP ini. Bagaimana mendudukkan peraturan ini di tengah kode etik profesi kedokteran yang melarang praktik aborsi dan UU nomor 23 tahun 2002 perihal perlindungan anak.
“Para kiai NU ingin melihat PP nomor 61 ini secara syariat, menimbang psikologis bagi korban perkosaan, atau sejauh mana darurat medis menjadi alasan aborsi,” kata Mahbub usai rapat persiapan bahtsul masail Munas NU di PBNU, Selasa (14/10) sore.
Dengan membahas isu ini dari pelbagai sudut, para kiai NU hendak mendalami persoalan aborsi secara utuh. Dari sana mereka dapat memutuskan hukum syar’i perihal aborsi dan membuat langkah-langkah strategis bagi NU dalam menanggapi PP yang sudah diputuskan itu. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua