Kesehatan

Tahapan Tes Kesehatan yang Dijalani Calon Kepala Daerah, Meliputi Apa Saja?

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 10:00 WIB

Tahapan Tes Kesehatan yang Dijalani Calon Kepala Daerah, Meliputi Apa Saja?

Ilustrasi pilkada. (Foto: dok. Bawaslu)

Jakarta, NU Online

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2024 memasuki fase penting. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi para bakal calon kepala daerah adalah pemeriksaan kesehatan.


Tes kesehatan calon kepala daerah dilaksanakan untuk menilai status kesehatan kandidat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.


Tahapan pemeriksaan kesehatan diatur dalam diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


Berikut serangkaian tes kesehatan yang wajib diikuti oleh para calon kepala daerah dikutip NU Online dari Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah 2024.


Jenis pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan dengan penilaian status kesehatan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait.

 

Daftar pemeriksaan Kesehatan meliputi: anamnesis dan analisis riwayat kesehatan; pemeriksaan jiwa atau rohani meliputi pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis, dan pemeriksaan status penggunaan narkotika.


Pada pemeriksaan fisik atau jasmani meliput: penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata, telinga hidung dan tenggorok, kepala leher, serta gigi dan mulut.


Calon kepala daerah juga harus mengikuti pemeriksaan penunjang wajib yang meliputi pemeriksaan laboratorium.


Di antaranya cek darah dan urin, yaitu hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C, hepatitis: HBsAg, Anti HCV, mikroalbuminuria, anti HIV, serta VDRL – TPHA.


Pemeriksaan penunjang wajib selanjutnya meliputi tes Prostat Specific Antigent (PSA) dan Papsmear sitologi bagi calon kepala daerah perempuan.


Pemeriksaan penunjang lainnya ialah Ultrasonografi abdomen, Elektrokardiografi dan Treadmill Test, Ekokardiografi, foto Roentgen Thoraks, Spirometri, Audiometri nada murni, USG transvaginal bagi calon perempuan, Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit, Foto Fundus Camera, MRI kepala tanpa kontras, dan Nerve Conduction Velocity (NCV).


Selain itu, para calon juga akan mengikuti pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.


Penyalahgunaan Narkotika

Selain tes kesehatan jasmani dan rohani, calon kepala daerah melakukan penyalahgunaan narkotika. Hal ini penting untuk mengidentifikasi pecandu Narkotika yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika baik secara fisik dan psikis.


Penyalahguna yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dan, ketiga korban penyalahgunaan narkotika yaitu seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.