Pulau Taliabu, NU Online
Pertemuan antara Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) berjalan sekitar dua jam dan diikuti ratusan warga dari beberapa desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Pada kesempatan tersebut, warga antusias mengikuti acara Sosialisasi dan Pendampingan Hukum yang diselenggarakan LPBH PBNU, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Rabu (18/4) lalu. Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan dan keluhan warga atas persoalan yang menimpa dirinya terhadap keberadaan PT Adidaya Tangguh.
Warga bersengketa dengan PT Adidaya Tangguh terkait lahan dan pohonnya yang digusur oleh perusahaan tersebut. Selain itu, masyarakat mengeluh atas beroperasinya perusahaan tambang yang dinilai merusak jalan dan gunung.
Usai mendengar keluhan dari warga, Ketua LPBH PBNU Royandi Haical meminta kepada warga agar mengumpulkan sebanyak mungkin data dan informasi.
"Yang paling saya utamakan adalah hak atas tanah, seperti kalau tidak ada sertifikat berarti surat keterangan dari kelurahan, minimal ada secarik kertas bahwa itu tanah dia, kalau itu juga tidak ada, harus ada saksi bahwa itu tanahnya," ujarnya.
Royandi memahami tentang persoalan jual-beli tanah di daerah-daerah terpencil yang kurang dilengkapi dengan data. Masyarakat di Pulau Taliabu, katanya, secara formalitas tidak memiliki bukti atas tanah.
"Orang zaman dahulu kan kita jual-beli tanah itu ya sudah gpp, dan ini bukan Jakarta, ini Taliabu yang jangkauannya jauh dari Jakarta," terang Royandi.
Menurutnya, setelah data dan informasi terkumpul, ia akan berjuang dengan menggunakan dua pendekatan. Pertama pendekatan negosiasi, kedua proses hukum.
Pendekatan negosiasi menjadi prioritas karena efisien. Sementara proses hukum akan berjalan panjang. "Kita melakukan gugatan, nanti kita menang, dia mengajukan banding, kita menang lagi, dia kasasi, kita menang lagi, dia PK (Peninjauan Kembali)," katanya.
Namun, lanjutnya, jika pendekatan pertama gagal, maka dilakukan proses hukum. "Aspek pendekatan secara negosiasi, artinya win win solution, kalau seandainya itu kita mentok, baru menggunakan langkah hukum," pungkasnya. (Husni Sahal/Fathoni)