Nasional

5,2 Juta Jamaah Haji Indonesia Masih dalam Antrean Keberangkatan

Rabu, 11 Januari 2023 | 11:30 WIB

5,2 Juta Jamaah Haji Indonesia Masih dalam Antrean Keberangkatan

Indonesia sudah mendapat kepastian jumlah kuota yang didapat yakni mencapai 221.000 jamaah (ilustrasi). (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online 
Untuk bisa melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci, umat Islam di Indonesia harus bersabar dan menunggu giliran sesuai dengan nomor porsi haji yang dimilikinya. Hal ini karena berdasarkan data yang diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief pada Selasa (10/1/2023), tercatat ada sekitar 5,2 juta jamaah haji Indonesia yang masih dalam antrean. 


Sementara kuota yang diberikan kepada Indonesia setiap tahunnya mengalami fluktuasi. Ditambah lagi dengan mewabahnya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan Indonesia sama sekali tidak mengirimkan jamaah haji selama 2 tahun yakni pada 2020 dan 2021. Kondisi ini tentu menjadikan para calon jamaah haji harus lebih bersabar lagi.


Terkait dengan kuota haji selama ini, data dari Kementerian Agama menunjukkan rata-rata dalam setiap tahun kondisi normal, Indonesia mengirimkan 200 ribuan jamaah haji. Data terperinci sejak tahun 2021-2023 yakni, tahun 2012 (211.000 jamaah), 2013 (211.000 jamaah), 2014 (168.000 jamaah), 2015 (168.000 jamaah), 2016 (168.000 jamaah), 2017 (221.000 jamaah), 2018 (221.000 jamaah), 2019 (231.000 jamaah), 2022 (100.051 jamaah), dan 2023 (221.000 jamaah).


Jumlah kuota setiap tahunnya ini menurut Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi akan menjadi faktor maju mundurnya estimasi keberangkatan haji. Karena menurutnya, bilangan pembagi daftar tunggu haji didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Ketika 2021 dan 2020 tak ada jamaah, maka estimasi pun mengalami kemunduran bahkan ada masa tunggu jamaah yang mencapai 90 tahun.


Estimasi ini menurutnya akan terus berjalan sampai dengan adanya kepastian kuota haji. Ketika kuota kembali normal, maka estimasi keberangkatan akan mengalami penyesuaian.


Sementara untuk saat ini, Indonesia sudah mendapat kepastian jumlah kuota yang didapat yakni mencapai 221.000 jamaah. Kuota ini terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler, 17.680 jamaah haji khusus, dan 4.200 petugas. Dari jumlah tersebut, tidak ada lagi pembatasan umur bagi jamaah haji yang pada 2022 lalu disyaratkan maksimal berumur 65 tahun.


Kuota dan kebijakan baru ini tentu kabar baik bagi umat Islam di Indonesia khususnya para jamaah yang sudah masuk antrean keberangkatan haji. Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan bahwa kebijakan kuota ibadah haji yang tidak lagi ada pembatasan usia sangat memungkinkan bagi calon jamaah lansia (lanjut usia) dapat berkesempatan beribadah ke tanah suci pada tahun ini bahkan diharapkan mendapatkan porsi lebih besar.


“Tentu berdasarkan nomor porsi (antrean). Karena kuota jamaah haji Indonesia sudah kembali normal,” kata Mustolih, kepada NU Online, Senin (9/1/2023).


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin