57 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Penyakit Jantung Jadi Penyebab Utama
Senin, 19 Februari 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi: para anggota KPPS sedang melayani pemilih pada pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) di TPS Desa Leteh, Rembang, Jawa Tengah. (Foto: NU Online/Hanan)
Jakarta, NU Online
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengungkapkan data terbaru jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Kemenkes mencatat, hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 18.00 WIB, jumlah petugas yang meninggal mencapai 57 orang.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan, penyebab kematian tertinggi para petugas adalah penyakit jantung (13 kejadian), kemudian kecelakaan (8 kejadian), gangguan pernapasan akut (ARDS) dan hipertensi masing-masing sebanyak lima kejadian.
"Selain itu penyakit serebrovaskular sebanyak empat kejadian, kegagalan multiorgan dan syok septik masing-masing sebanyak dua kejadian, serta sesak nafas, asma, dan diabetes melitus masing-masing sebanyak satu kejadian," papar Nadia.
Kemenkes mencatat sebanyak 29 kasus di antaranya merupakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian disusul dengan 10 kasus dari anggota Linmas, 9 kasus dari saksi, 6 kasus dari petugas, dua kasus dari panitia pemungutan suara, serta satu kasus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan sebaran di tiap daerah, petugas yang meninggal paling banyak di Jawa Barat, yakni mencapai 13 kasus.
Setelah itu, di Jawa Timur sebanyak 12 kasus, Jawa Tengah 11 kasus, dan DKI Jakarta enam kasus. Kemudian, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan masing-masing dua kasus.
Sementara itu, sisanya terjadi di Riau, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara dengan masing-masing 1 kasus kematian.
Ia kemudian merinci rentang usia korban jiwa tersebut. Pasien berumur 17-20 tahun sebanyak 531 orang, 21-30 tahun sebanyak 2.424, 31-40 tahun sebanyak 1.967 orang, 41-50 tahun 2.049 orang, 51-60 tahun sebanyak 1.161 orang, dan 60 tahun ke atas sebanyak 249 orang.
Para pasien tersebut dirawat karena mengidap berbagai penyakit antara lain penyakit pada kerongkongan, lambung dan usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernafasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.
Nadia mengatakan pada Kamis (15/2/2024) sekitar 15 persen dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berusia di atas 55 tahun.
"Masih ada sekitar 15 persen petugas yg berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu, masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol," kata Nadia.
Pemerintah pastikan beri santunan
Pemerintah telah menyetujui biaya perlindungan bagi petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut diumumkan Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat pada Senin (8/8/2022).
Satuan biaya perlindungan petugas ad hoc ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.
"Ini perlindungan bagi penyelenggara pemilu dan badan ad hoc ketika terjadi kecelakaan atau musibah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang," kata Drajat.
Pemerintah menyetujui santunan penyelenggara pemilu meninggal dunia Rp36 juta per orang. Pemerintah juga akan menggelontorkan santunan pemakaman Rp10 juta per orang.
Bagi penyelenggara pemilu yang mengalami cacat permanen akibat melaksanakan tugas, santunan yang akan mereka terima sebesar Rp30,8 juta per orang.
Pemerintah juga akan menanggung risiko luka berat penyelenggara pemilu yang sedang bertugas sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta per orang.