AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum David: Kami Hargai Putusan Majelis Hakim
Senin, 10 April 2023 | 16:15 WIB
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti sidang vonis untuk AG di PN Jaksel. (Foto: tangkapan layar Kompas TV)
Jakarta, NU Online
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara membacakan vonis yang dijatuhkan kepada AG, terdakwa pelaku yang terlibat dalam penganiayaan Crystalino David Ozora. AG divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Menjatuhkan pidana terhadap pidana anak, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengaku telah menerima dan menghargai putusan hakim tunggal yang memvonis AG selama 3,5 tahun meskipun keluarga David semula berharap agar AG dihukum maksimal atau 6 tahun.
“Kami menghargai putusan dia walaupun tadinya keluarga berharap hukuman yang maksimal. tetapi kami menerima dan menghargai keputusan ini. Mudah-mudahan ini menjadi keadilan untuk semua. Kita berfokus nanti kepada pelaku utama yaitu Mario Dandy,” kata Mellisa kepada wartawan usai mengikuti sidang vonis untuk AG di PN Jaksel.
Mellisa menjelaskan berbagai hal-hal memberatkan dan meringankan vonis AG yang dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni. Hal-hal yang memberatkan adalah karena anak korban David sampai saat ini, sudah 50 hari, masih terbaring di ruang ICU rumah sakit. David mengalami cedera otak yang berpotensi cacat permanen.
Sementara hal-hal yang meringankan vonis AG adalah karena masih dalam usia muda sehingga masa depannya menjadi pertimbangan majelis hakim. Kemudian orang tua AG saat ini dikabarkan dalam kondisi sakit dan sudah tua.
“Kita berharap putusan hari ini tidak saja menjadi efek jera kepada pelaku anak, tetapi juga menjadi efek jera kepada seluruh masyarakat,” harap Mellisa.
Setelah mendengarkan putusan dari hakim tunggal Sri Wahyuni, Mellisa mengaku telah melihat bahwa pertimbangan-pertimbangan yang dikeluarkan sudah membuat pasal yang didakwakan kepada AG terbukti secara sempurna. Unsur penganiayaan berat terencana maupun turut serta dalam penganiayaan sudah terpenuhi.
Di dalam sidang vonis itu, lanjut Mellisa, hakim tunggal juga menyampaikan terkait seluruh biaya pengobatan David selama ini yang sama sekali tidak menggunakan biaya dari pelaku. Hingga kini, pengobatan David masih memakai biaya dari orang tuanya sendiri.
Mellisa menuturkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyusun restitusi atau biaya ganti rugi kepada korban. Namun soal proses penghitungannya, pihak keluarga David menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK.
“Karena itu hak yang melekat terhadap anak korban, terkait restitusi. Jadi kita serahkan saja kepada LPSK dengan pertimbangan majelis nantinya sehingga keadilan yang diperoleh David ini sempurna,” kata Mellisa.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad