Ahli Pidana Sebut Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Layak dan Setimpal
Rabu, 4 Januari 2023 | 13:45 WIB
Herry Wirawan divonis hukuman mati terkait kasus pemerkosaan belasan murid di Bandung. (Foto: Tempo)
Jakarta, NU Online
Ahli pidana Setya Indra Arifin menyebut bahwa vonis hukuman mati yang ditetapkan kepada Herry, pemerkosa belasan murid di Bandung, Jawa Barat layak dan setimpal. Menurutnya, penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Herry Wirawan adalah hukuman yang seadil-adilnya.
“Putusan MA menolak kasasi Herry sangat tepat. Vonis hukuman mati bagi dia juga layak dan pas,” kata Indra, sapaan akrabnya, kepada NU Online, Rabu (4/1/2022).
Vonis hukuman sampai tingkat kasasi di MA, tutur Indra, merupakan sebuah ketegasan hakim. Dirinya juga sangat yakin bahwa hakim telah mempertimbangkan banyak hal sebelum menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan.
Baca Juga
Herry Wirawan Resmi Divonis Hukuman Mati
“Artinya ini putusan yang telah melalui berbagai pertimbangan, melalui pertimbangan itu tentunya majelis sudah menghitung, mulai dari kelayakan dan perbuatannya. Jadi, ini bentuk ketegasan hakim,” ucapnya.
Dosen bagian pidana, Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta itu juga berharap hukuman mati yang ditetapkan pada Herry dapat menekan angka kekerasan seksual pada anak.
“Semoga bisa menjadi perhatian bagi setiap orang bahwa setiap perbuatan ada konsekuensi hukumnya,” jelas dia.
Lebih lanjut ia juga mengapresiasi keberanian dari majelis hakim untuk bisa menjatuhkan (vonis hukuman mati) pada Herry karena tindak pidana yang dilakukan selama kurun waktu lima tahun itu begitu banyak memakan korban anak-anak. Bahkan ada yang sampai melahirkan.
“Kita harus optimis bahwa keputusan hakim dan MA yang menolak kasasi yang diajukan Herry adalah untuk menyelamatkan generasi masa depan,” tegasnya.
Sebelumnya, Herry divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung lalu mengabulkan banding yang diajukan jaksa pada April lalu.
Permohonan kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, ditolak oleh MA. Oleh karena itu, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya tersebut.
Dikutip dari laman resmi MA, perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA itu memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022.
Dalam laman resmi itu disebutkan, majelis hakim kasasi dipimpin oleh Sri Murwahyuni dengan anggota majelis Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Putusan dengan klasifikasi perlindungan anak tersebut diputuskan pada 8 Desember 2022.
Perkara kasasi dengan terdakwa Herry Wirawan itu masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Usia perkara selama 70 hari dengan lama majelis hakim untuk memutuskan perkara selama 44 hari.
Hasilnya, MA menolak permohonan kasasi Herry. Putusan MA terdaftar dengan Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.
"Amar putusan = tolak," demikian isi putusan.
Karena kasasi ditolak, maka Herry tetap akan menjalani hukuman mati.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syamsul Arifin