Akademisi Nilai Dominasi Pemerintah Lemahkan DPR dalam Pembentukan UU
Selasa, 30 Desember 2025 | 20:00 WIB
Jakarta, NU Online
Dominasi pemerintah dalam proses legislasi dinilai melemahkan posisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembentukan undang-undang (UU).
Sejak tahap perancangan hingga penentuan isu, pemerintah lebih banyak memegang kendali, sedangkan DPR cenderung berada pada posisi mengikuti.
Penilaian itu disampaikan Dosen Ilmu Politik Universitas Brawijaya M Faisal Aminudin, dalam Diskusi Publik Catatan Akhir Tahun Kinerja DPR RI 2025 bertema Menguatnya Fenomena Powerless Parliament yang diselenggarakan secara daring oleh Indonesia Parliament Center, Senin (29/12/2025).
Faisal menjelaskan bahwa sebagian besar undang-undang di Indonesia dirancang, diinisiasi, dan diajukan oleh pemerintah. Kondisi ini membuat ruang DPR untuk menentukan agenda legislasi secara mandiri menjadi sangat terbatas.
“Isu-isu apa saja yang kemudian ingin diolah dan disampaikan, baik itu perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang baru, lebih banyak dikendalikan oleh kepentingan pemerintah. Ketika undang-undang sudah diketok dan disahkan pun, undang-undang itu tidak bisa berjalan tanpa pemerintah, karena merekalah yang kemudian membuat peraturan pelaksana untuk menjalankannya,” ujar Faisal.
Menurutnya, apabila sebuah undang-undang “diasuh” oleh pemerintah sejak awal, maka arah pelaksanaannya pun sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah dan berbagai aturan turunan. Hal ini, kata Faisal, semakin menegaskan kuatnya dominasi eksekutif dalam keseluruhan siklus legislasi.
Di sisi lain, Faisal menilai DPR sebenarnya memiliki sumber isu yang melimpah dari konstituen di daerah pemilihan. Aspirasi tersebut datang dari berbagai kelompok profesional dan sektor kerja, mulai dari keselamatan kerja, konstruksi, hingga perdagangan. Namun, isu-isu publik yang luas itu sering kali tidak diolah secara serius menjadi inisiatif rancangan undang-undang oleh DPR.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang hingga kini belum memiliki kepastian solusi regulasi, seperti masalah perpajakan, kejahatan siber, hingga maraknya organisasi kemasyarakatan yang menimbulkan keresahan publik.
“Soal cyber crime misalnya, DPR seharusnya tidak perlu menunggu usulan undang-undang dari Polri. Kejahatan siber itu sudah nyata, dari pembajakan online sampai penipuan digital, dan setiap hari diberitakan atau bahkan dialami langsung oleh masyarakat,” kata Faisal.
Selain itu, ia menilai DPR juga perlu berani menginisiasi pembahasan regulasi terkait organisasi kemasyarakatan yang bermasalah. Menurutnya, apabila tingkat keresahan masyarakat semakin luas, maka negara harus hadir melalui pengaturan yang jelas dan tegas.
Faisal juga menyoroti persoalan perumahan yang kian tidak terjangkau, terutama di kawasan perkotaan. Ia menilai kebijakan perumahan selama ini belum menyentuh akar persoalan karena lebih berfokus pada penyediaan rumah murah di pinggiran kota, yang justru menambah beban waktu dan biaya bagi para pekerja.
“Sekarang orang bekerja di Jakarta, tapi rumahnya di Banten dengan waktu tempuh dua sampai tiga jam. Itu memang murah, tapi tidak menjawab persoalan. Kenapa tidak diberikan akses yang lebih baik terhadap rumah susun atau apartemen bersubsidi yang dekat dengan tempat kerja?” ujarnya.
Menurut Faisal, sejumlah negara di Eropa Barat telah menerapkan kebijakan perumahan yang memungkinkan warga menjangkau tempat kerja dalam waktu singkat. Kebijakan tersebut, kata dia, berdampak positif terhadap kesehatan fisik dan mental masyarakat.
Dalam aspek pengawasan, Faisal mengkritik praktik rapat tertutup DPR yang dinilainya terlalu sering dilakukan. Ia menegaskan bahwa rapat tertutup seharusnya dibatasi hanya untuk isu-isu yang benar-benar bersifat rahasia, seperti intelijen dan pertahanan.
“Kalau kita lihat parlemen di berbagai negara, rapat tertutup itu biasanya hanya untuk urusan intelijen dan pertahanan. Selain itu, seperti pengawasan pelayanan publik atau penegakan hukum, seharusnya bisa dilakukan secara terbuka,” tegasnya.
Ia mempertanyakan alasan kerahasiaan dalam rapat-rapat pengawasan yang tidak berkaitan dengan informasi rahasia negara. Menurutnya, praktik tersebut justru berpotensi memunculkan kecurigaan publik terhadap adanya negosiasi atau transaksi politik di balik layar.
Lebih lanjut, Faisal menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sipil dan kelompok kepentingan dalam proses perumusan rancangan undang-undang. Ia menilai partisipasi publik tidak boleh berhenti pada formalitas undangan semata, tetapi harus dimaknai sebagai proses penjaringan dan pengayaan substansi kebijakan.
“Kalau masyarakat kepentingan dilibatkan dengan baik, DPR itu sebenarnya sangat terbantu. Mereka punya jaringan, punya data, dan punya perangkat untuk kampanye. Tinggal bagaimana DPR melakukan verifikasi, validasi, dan agregasi,” kata Faisal.
Ia menambahkan, setelah proses partisipasi dan agregasi isu dilakukan, DPR seharusnya membuka ruang debat publik yang luas sebelum RUU diformulasikan dan dibahas di parlemen.
"Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan tidak bersifat sporadis atau sekadar mengikuti tren sesaat, melainkan benar-benar berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat," katanya.