Jakarta, NU Online
Ratusan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta berdemonstrasi untuk menolak revisi UU MD3, Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (7/3).
Aksi yang dipelopori oleh cabang-cabang PMII se-DKI Jakarta ini menyikapi tiga pasal yang dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan berdemokrasi, di antaranya Pasal 73, Pasal 122 huruf K serta Pasal 245.
Kemudian mereka menyampaikan sikapnya. Pertama, PMII se-DKI Jakarta secara tegas menolak keras pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi atas fungsi serta wewenang DPR itu sendiri yang diatur dalam revisi UU MD3.
Kedua, PMII se-DKI Jakarta senantiasa konsisten mengawal jalannya demokrasi yang hari ini direnggut oleh UU MD3.
Ketiga, PMII se-DKI Jakarta siap memberikan pledoi atau pembelaan terhadap masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan.
Keempat, PMII se-DKI Jakarta mendukung langkah PB PMII untuk melakukan uji materi (yudicial review) atas pasal-pasal yang dimaksud ke Mahkamah Konstitusi.
Kelima, PMII se-DKI Jakarta mendukung langkah Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui/tidak menandatangani revisi UU MD3. Hal ini dimaksud sebagai sikap politik Presiden untuk tidak mendukung revisi UU MD3 sekaligus menjadi sikap keberpihakannya kepada rakyat
Keenam, PMII Se-DKI Jakarta mendesak Presiden Republik Indonesia agar segera mengeluarkan PERPPU pengganti revisi UU MD3. (Robiah Adawiyah/Abdullah Alawi)