Ngaji Ramadhan, KH Miftachul Akhyar Jelaskan Tujuan Penyembelihan Hewan Secara Syariat
NU Online · Senin, 2 Maret 2026 | 16:30 WIB
Kendi Setiawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menjelaskan salah satu tujuan penyembelihan hewan secara syariat adalah menghilangkan bahaya, seperti darah dan unsur-unsur yang membahayakan, sehingga dagingnya menjadi halal dikonsumsi.
Menurutnya, apabila hewan disembelih sesuai ketentuan syariat, maka unsur bahaya tersebut hilang dan hewan itu sah dikonsumsi. Namun berbeda halnya jika hewan disembelih oleh orang murtad.
“Jika hewan disembelih oleh orang murtad, maka sembelihan itu dihukumi sebagai bangkai (maitah). Orang yang murtad menyebabkan sembelihannya haram dimakan,” jelasnya.
Dalam pengajian Ramadhan yang mengulas Kitab At-Tahdzib ditayangkan akun Youtube Multimedia KH Miftachul Akhyar diakses Senin (2/3/2026), ia menerangkan keharaman bangkai menjadi dalil atas kenajisannya. Artinya, sesuatu yang haram dimakan padahal secara lahiriah memenuhi syarat penyembelihan menunjukkan bahwa ia termasuk bangkai dan najis.
“Dengan demikian, hewan yang disembelih oleh orang murtad bukan sekadar tidak hilang bahayanya, tetapi memang dihukumi haram untuk dimakan. Keharaman itu menjadi indikasi bahwa ia bangkai. Tidak ada kehormatan (hurmah) baginya sebagai sembelihan yang sah. Ketiadaan kehormatan tersebut menjadi dalil atas kenajisannya,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kenajisan bangkai mencakup seluruh bagian tubuhnya. Najisnya bangkai berlaku pada seluruh anggota dan bagiannya karena ia termasuk maitah.
Perbedaan dengan jasad manusia
Pengasuh Pondok Pesantren Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya itu menegaskan bahwa hukum tersebut berbeda dengan manusia (Bani Adam). Bangkai manusia tidak najis, meskipun ia seorang kafir. Mayat manusia tetap suci dan tidak dihukumi najis.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam Al-Quran Surat Al-Isra ayat 70: “Wa laqad karramna bani Adam” (Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam).
Ayat tersebut, menurutnya, menjadi dalil bahwa jasad manusia memiliki kemuliaan. Kemuliaan itu menunjukkan kesucian.
“Karena itu, seluruh Bani Adam—baik Muslim maupun kafir—zatnya tetap suci. Yang dinilai najis atau haram adalah perbuatannya, bukan zat kemanusiaannya,” tegasnya.
Sebagai contoh, orang murtad yang menyembelih ayam menyebabkan sembelihannya menjadi bangkai karena perbuatannya, bukan karena zat kemanusiaannya najis.
Dua hukum pada diri manusia
Dalam penjelasannya, Rais Aam PBNU itu juga menguraikan adanya dua hukum yang tampak paradoks pada manusia. Di satu sisi, mayat manusia tidak najis karena dimuliakan oleh Allah. Seluruh anggota tubuhnya juga tidak najis. Namun di sisi lain, daging manusia tetap haram dimakan.
Secara logika, sesuatu yang suci biasanya boleh dimakan. Akan tetapi dalam hal ini, daging manusia tetap tidak boleh dimakan bukan karena najis, melainkan karena kemuliaan dan kehormatannya (karamah).
“Jadi pada diri manusia terdapat dua hukum sekaligus: suci (tidak najis) karena kemuliaannya, tetapi haram dimakan karena adanya dalil lain yang mengharamkannya,” kata Kiai Miftach yang merupakan alumnus Pesantren Rejoso Jombang dan Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
2
Gerhana Bulan Total Bakal Terlihat di Seluruh Indonesia pada Selasa 3 Maret 2026, Dianjurkan Shalat Khusuf
3
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
4
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
5
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
6
Khutbah Jumat: 4 Cara Menghidupkan Malam Ramadhan dengan Ibadah
Terkini
Lihat Semua