Nasional

Alissa Wahid Soroti Beban Ganda Korban Kekerasan Seksual: Stigma dan Proses Rumit

Selasa, 5 Mei 2026 | 10:00 WIB

Alissa Wahid Soroti Beban Ganda Korban Kekerasan Seksual: Stigma dan Proses Rumit

Penanggung Jawab Satuan Anti Kekerasan (SAKA) Pesantren PBNU Alissa Wahid di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: NU Online/Suci)

Jakarta, NU Online

Penanggung Jawab Satuan Anti Kekerasan (SAKA) Pesantren PBNU Alissa Wahid menyoroti berbagai hambatan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren, terutama karena adanya kecenderungan korban untuk tidak melapor (disclose). 


Menurutnya, kondisi ini tidak hanya terjadi pada santri, tetapi juga korban kekerasan seksual secara umum di Indonesia.


"Kita tahu kalau santri itu posisinya mereka agak sungkan untuk membuka ini. Sebetulnya bukan hanya santri, kita tahu posisi korban kekerasan apalagi kekerasan seksual di Indonesia, di manapun itu mereka punya kecenderungan untuk tidak men-disclose," ujar Alissa saat ditemui di Jakarta, Senin (4/5/2026).


Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi kendala utama, antara lain stigma sosial terhadap korban, proses hukum yang rumit, serta relasi kuasa di lingkungan pesantren.


"Kenapa? Karena beban sebagai korbannya itu berlipat ganda. Karena stigma terhadap korban juga masih ada. Lalu tingkat kerepotannya juga sudah jadi korban, masih tambah repot harus ngurus ke kepolisian, ke pengadilan nanti ketika sudah diproses, diperhatikan oleh masyarakat, dan seterusnya," kata Alissa.


Menurut Alissa, hal seperti ini perlu dipikirkan juga dukungannya seperti apa supaya korban merasa cukup aman untuk melaporkan, karena semangatnya adalah ingin melindungi santri-santri berikutnya.


"Jadi, supaya tidak ada lagi santri yang akan menjadi korban. Kalau korban yang sekarang sudah menjadi korban tidak mau bicara, maka pelaku itu masih akan bebas melakukan kejahatannya," ungkapnya.


Alissa Wahid menyesalkan kasus kekerasan terhadap santri kembali terjadi salah satunya di Pati apalagi ternyata kasusnya berlangsung sudah beberapa tahun. PBNU berharap ini segera diselesaikan oleh pihak kepolisian setempat.


"Satu, tentu keberpihakan kita kepada korban. Artinya korban ini membutuhkan dukungan. Ya dukungan yang pertama adalah dukungan keadilan," kata Alissa.


Alissa mengatakan fokus utama SAKA Pesantren saat ini terbagi menjadi dua pilar bagaimana korban mendapatkan keadilan, kedua korban mendapatkan dukungan psikologis.


"Artinya, untuk bisa memulihkan diri dari trauma, itu kan membutuhkan proses ya. Dan tanpa ini kasusnya diproses, diselesaikan secara hukum, tentu dukungan psikologis itu sendiri juga belum akan bisa diterima oleh para korban," kata Alissa. 


"Itu dua alasan utama kenapa kita meminta agar secepatnya kasus ini diselesaikan oleh aparat penegak hukum," imbuh Alissa.