Anggaran MBG 2026 Rp330 Triliun, tapi 4,1 Juta Anak Indonesia Tak Bisa Sekolah karena Ekonomi
Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp330 untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026 mendatang. Hal itu disampaikannya saat Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).
"Kita tahun depan akan turunkan 330 triliun untuk MBG ini yang artinya itu 20 miliar dolar, kalau lima kali itu arti ada 100 miliar dolar beredar di desa, di kecamatan, di kabupaten. Jadi, untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, uang yang disedot dari daerah ke pusat dan banyak di pusat lari ke luar negeri kita balikan," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program MBG menarik perhatian lembaga internasional, termasuk Rockefeller Institute. Lembaga tersebut, kata Prabowo, telah melakukan peninjauan langsung terhadap implementasi program dan menyampaikan bahwa program MBG di Indonesia dinilai sebagai salah satu yang terbesar dan tercepat dalam pelaksanaannya di dunia.
Lebih lanjut, berdasarkan kajian Rockefeller Institute, setiap satu dolar yang diinvestasikan dalam program MBG diperkirakan menghasilkan dampak ekonomi antara lima hingga 37 dolar.
Prabowo juga menyebut bahwa pelaksanaan program MBG melibatkan hampir 19 ribu mitra yang terdiri dari UMKM, koperasi, dan BUMDes sebagai bagian dari ekosistem pendukung program tersebut.
"Kita sudah menghitung, sudah menghasilkan mungkin hampir dengan 1 juta lapangan kerja baru di SPPG dan mungkin tahun depan akan mencapai minimal 1,5 juta yang kerja langsung untuk SPPG," jelasnya.
"Tiap dapur sekarang rata-rata menerima supplier yang jual telur, yang jual sayur, yang jual macam-macam itu rata-rata 15 per dapur. Masing-masing mempekerjakan minimal 5 sampai 10 orang. Jadi kita bisa bandingkan multiplier effect daripada ini," tambahnya.
Meski begitu, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, memaparkan bahwa hingga saat ini masih ada 4,1 juta anak tidak sekolah, dan mayoritas dikarenakan faktor ekonomi. Bahkan, pemerintah belum melaksanakan putusan MK (No. 3/PUU-XXII/2024) yang memerintahkan implementasi pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ia menegaskan bahwa sikap abai ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih sibuk membangun pencitraan ketimbang menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin hak dasar pendidikan. Ini jelas melanggar Pasal 34 UU Sisdiknas dan pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara menanggung pembiayaan pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.
“Empat juta lebih anak Indonesia hari ini tidak sekolah karena negara gagal menunaikan kewajibannya. Pemerintah boleh bicara makan gratis, tapi kalau anaknya tidak sekolah, itu artinya negara sedang memberi makan kebodohan,” katanya.