Anggota DPR Dorong Pelaku Politik Uang Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya
Selasa, 2 Juni 2026 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) mendukung usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia agar revisi Undang-Undang Pemilu memperkuat mekanisme penindakan terhadap praktik politik uang.
Salah satu gagasan yang dinilai layak dipertimbangkan adalah pemberian sanksi daftar hitam (blacklist) bagi pelaku, sehingga mereka tidak dapat kembali mengikuti kontestasi pemilu pada periode berikutnya.
Aher itu menilai praktik politik uang masih menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Selain merusak proses kompetisi politik yang sehat, praktik tersebut juga berpotensi mendorong lahirnya korupsi politik setelah kandidat terpilih menduduki jabatan publik.
"Politik uang adalah salah satu penyakit demokrasi yang harus dilawan bersama. Karena itu, gagasan pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang patut dipertimbangkan sebagai langkah memberi efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi kita," ujar Aher dikutip NU Online Selasa (2/6/2026).
Menurut Aher, pembaruan regulasi kepemiluan perlu diarahkan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum pemilu. Selama ini, sejumlah pelanggaran kerap sulit ditindak karena terbentur mekanisme pembuktian yang dinilai cukup rumit dan berlapis.
Karena itu, ia memandang revisi UU Pemilu perlu memberi ruang yang lebih kuat bagi lembaga pengawas dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran, termasuk praktik politik uang yang terus berkembang menjelang pelaksanaan pemilu.
Selain memperkuat aspek sanksi, Aher juga menyoroti pentingnya memperbarui definisi politik uang dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah pola transaksi yang digunakan dalam pelanggaran pemilu sehingga tidak lagi terbatas pada pemberian uang tunai secara langsung.
Ia menilai berbagai bentuk transaksi digital kini berpotensi dimanfaatkan untuk memengaruhi pilihan pemilih, mulai dari voucher elektronik, transfer saldo dompet digital, pulsa, hingga bentuk insentif non-tunai lainnya.
"Modus politik uang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik uang harus diperluas agar mencakup transaksi digital yang saat ini semakin marak digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu," jelasnya.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI itu mengatakan transformasi digital memang membawa banyak kemudahan dalam kehidupan demokrasi, termasuk dalam penyebaran informasi dan partisipasi politik masyarakat. Namun di sisi lain, kemajuan teknologi juga menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan respons regulasi yang lebih adaptif.
Menurut dia, tanpa penyesuaian aturan yang memadai, berbagai inovasi teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyamarkan praktik-praktik pelanggaran yang sebelumnya mudah dikenali dalam bentuk transaksi konvensional.
Aher menilai revisi UU Pemilu harus disusun secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik penyelenggara pemilu, partai politik, akademisi, maupun kelompok masyarakat sipil. Langkah tersebut diperlukan agar perubahan regulasi mampu menjawab tantangan baru sekaligus memperkuat integritas sistem pemilu.
"Pemilu yang bersih adalah fondasi utama demokrasi yang sehat. Karena itu, semua pihak harus berkomitmen memperkuat integritas pemilu dan menutup setiap celah praktik politik uang dalam bentuk apa pun. Kita berharap penguatan regulasi dan pengawasan pemilu ke depan mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia sekaligus menghadirkan pemimpin yang lahir dari proses politik yang jujur dan bermartabat," pungkasnya.
Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendesak segera dibahas karena tahapan menuju Pemilu 2029 pada dasarnya telah dimulai.
Menurutnya, selain berkaitan dengan persiapan teknis pemilu, revisi UU Pemilu juga dibutuhkan untuk menjawab persoalan besar mengenai tingginya biaya politik dan praktik korupsi dalam kontestasi elektoral.
"Undang-Undang Pemilu adalah bagian dari instrumen untuk memastikan pengaturan kompetisi politik yang transparan dan tidak didominasi oleh kekuatan uang," kata Titi dalam Konferensi Pers Mendesak Pembahasan RUU Pemilu untuk Pencegahan Korupsi Politik yang digelar secara daring Senin (19/5/2026).
Ia menyoroti keluhan tingginya biaya politik yang terus muncul dalam setiap pemilu. Menurut dia, kondisi tersebut membuka ruang praktik ilegal seperti jual-beli suara dan korupsi pasca pemilu.
"Beberapa korupsi politik yang ditangani KPK disebut salah satu motifnya adalah untuk mengembalikan modal politik," ujarnya.
Titi menjelaskan revisi UU Pemilu setidaknya harus mampu mengatasi dua persoalan utama, yakni kelemahan norma hukum dan lemahnya penegakan hukum pemilu.
Ia mencontohkan aturan politik uang dalam UU Pemilu saat ini dinilai belum mampu menjangkau seluruh praktik suap yang terjadi sebelum, saat, maupun setelah pemungutan suara.