Jakarta, NU Online
Pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia dua tahun berturut-turut akibat Pandemi Covid-19 berdampak pada antrian yang semakin panjang. Menyikapi hal ini pemerintah menyiapkan sejumlah langkah agar antrian tidak mengular secara tidak terkendali.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi menjelaskan pemerintah akan melakukan penguatan regulasi di antaranya terkait batasan usia untuk mendaftar haji.
"Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jamaah," katanya, Selasa (8/6).
Pemerintah juga terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.
"Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221ribu," jelas Khoirizi dikutip dari laman Kemenag.
Khoirizi menambahkan, jamaah yang tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang.
Terkait jamaah yang menarik dana hajinya, ia menjelaskan bahwa jika yang ditarik hanya dana setoran pelunasan, maka jamaah tersebut tetap sesuai dengan nomor porsi hajinya atau tidak akan kehilangan nomor antrian keberangkatan haji. Namun jika yang diambil adalah dana setoran awal, maka yang bersangkutan kehilangan nomor porsi hajinya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyebut memang ada sejumlah jamaah yang memutuskan menarik dana haji mereka. Namun jumlahnya tidak terlalu banyak. Sampai saat ini sudah ada 196.865 orang jamaah haji reguler yang sudah melunasi biaya pemberangkatan haji. Dari jumlah tersebut ada sekitar 600 jamaah yang membatalkan atau menarik dananya.
"Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," tuturnya dalam sebuah webinar, Selasa (8/6).
Anggito pun memastikan dana haji yang dikelola BPKH dalam kondisi aman. Dana tersebut ditempatkan di bank syariah yang sampai dengan Mei 2021 berjumlah sekitar Rp 150 triliun.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan