Nasional

BPKH Kelola 143,1 Triliun Dana Haji, Begini Perkembangannya

Senin, 7 Juni 2021 | 02:30 WIB

BPKH Kelola 143,1 Triliun Dana Haji, Begini Perkembangannya

Saldo dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp143,1 triliun. (Foto: NU Online/ Faizin)

Jakarta, NU Online
Berdasarkan laporan keuangan dana haji tahun 2020, saldo dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp143,1 triliun. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 15,08 persen dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp124,32 triliun. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2020 sebesar Rp139,5 triliun.


Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2020, dana yang diinvestasikan sebesar Rp99,53 triliun atau 69,6 persen dan sisanya 30,4 persen atau Rp43,53 triliun terdapat di penempatan bank syariah.


Dengan meningkatnya dana kelolaan ini, maka nilai manfaat yang diberikan kepada calon jamaah haji tunggu juga ikut bertambah yakni sebesar Rp7,46 triliun atau bertambah 2,33 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7,29 triliun.


Sejak tahun 2009, Kementerian Agama telah menempatkan dana haji pada Sukuk Negara dalam bentuk SDHI (Sukuk Dana Haji Indonesia). Sejak tahun 2017, BPKH juga melakukan investasi dana haji berbasis syariah dalam bentuk SBSN-PBS (Project Based Sukuk). Keduanya dengan akad Ijarah. Hasil pengembangan dari investasi Sukuk Negara telah dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan kepada jamaah haji Indonesia.


“Investasi BPKH pada Sukuk Negara sangat bermanfaat untuk pembiayaan kepada pelayanan Jamaah Haji Indonesia dan mengurangi sumber pembiayaan dari APBN,” jelas Kepala BPKH Anggito Abimanyu dikutip dari laman https://bpkh.go.id.


Saat pengumuman pembatalan haji 2021 oleh pemerintah pada Kamis (3/6), ia menegaskan bahwa dana jamaah haji Indonesia yang dikelola BPKH aman. Terkait dengan dana jamaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021, pihaknya akan melakukan pengelolaan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M.


Sebelumnya, Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira juga menegaskan bahwa dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. Selain itu BPKH dalam kerjanya mengelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR. Untuk laporan keuangannya bisa diakses publik di laman: https://bpkh.go.id/category/publikasi/laporan-tahunan/.


Tahun 2021 BPKH menargetkan dana kelolaan Rp147 triliun dan nilai manfaat Rp7,8 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat. Dalam waktu dekat, BPKH akan meluncurkan integrasi sistem keuangan haji dengan Kementerian Agama dalam program transformasi digital.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Aryudi AR