Jakarta, NU Online
Desk Anti Korupsi Lakpesdam PBNU Hifdzil Alim menilai Delik Korupsi dalam KUHP tidak menjadi masalah jika yang dimasukkan dalam RUU KUHP hanya Core Crime (kejahatan utama) saja sebagaimana yang dinyatakan Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Ia menyampaikan hal itu seusai mengisi Diskusi Publik yang diselenggarakan Lakpesdam PBNU di lantai lima, Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1) dengan tema “Membincang Delik Korupsi dalam RUU KUHP”.
Menurutnya, kalau pernyataan Arsul Sani tidak berubah sampai paripurna, maka kemungkinan kecil tidak ada pengaruhnya terhadap kinerja-kinerja KPK untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Karena yang diatur di dalam KUHP adalah pidana materilanya, bukan kewenangan-kewenangannya,” ujarnya.
Sementara Delik Korupsi dalam KUHP belum diputuskan, ia meminta untuk bersama-sama mengawal agar bunyi di dalam KUHP dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berubah.
“Kalau tidak ada yang berubah berarti tidak masalah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan terakhir, pemerintah dan DPR semakin intens membahas RUU KUHP untuk delik korupsi. KPK sebagai lembaga anti korupsi berjibaku melakukan penolakan. KPK meminta agar delik-delik korupsi tetap berada di luar KUHP. Akan tetapi, sampai dengan pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) DPR pada 2017, delik-delik khusus, seperti korupsi tidak juga dikeluarkan dari RKUHP.
Diskusi sendiri dihadiri empat pembicara, yaitu Ketua PBNU H Robikin Emhas, Komisi III DPR RI Arsul Sani, Desk Anti Korupsi Lakpesdam PBNU Hifdzil Alim, dan MForAccy CA CFF Budi Santoso. (Husni Sahal/Fathoni)