Bangun Perkawinan, Alissa Wahid Tekankan 5 Pilar Pentingnya
Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hj Alissa Wahid dalam acara Pojok Kramat dengan tema Perkawinan Anak dalam Perspektif Islam di lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (28/8/2024). (Foto: NU Online/Suwitno)
Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hj Alissa Qotrunnada Munawarah Wahid (Alissa Wahid) menyampaikan, bangunan perkawinan bisa berdiri jika pilar-pilarnya kuat. Ia menyebut setidaknya ada lima pilar perkawinan.
Hal tersebut Alissa Wahid sampaikan dalam acara Pojok Kramat dengan tema Perkawinan Anak dalam Perspektif Islam di lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Pertama, menganggap perkawinan itu mitsaqan ghalizha (komitmen yang mengikat kuat). Hal ini penting karena anak-anak bahkan orang tua zaman sekarang banyak yang memilih nikah saja dahulu. Pilihan tersebut ditunjukkan orang-orang terkenal yang mempromosikan nikah muda. Namun, di sisi lain, mereka tidak dapat mempertahankan mitsaqan ghalizha ini.
Kedua, prinsip memaknai perkawinan sebagai hubungan kedua belah pihak atau bersama-sama dan tidak bisa hanya salah satunya saja yang mengusahakan. Ketiga, mu'asyarah bil ma'ruf (tindakan baik antara suami dan istri). Hal ini didasari atas perintah dari Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 19.
Dua pilar lain yang disebut Alissa Wahid adalah musyawarah dan taradhin, yakni saling rela dan menerima satu sama lain dengan pasangannya.
Alissa memaknai jika pilar-pilar ini ada di dalam perkawinan, maka sakinah mawadah wa rahmah akan terwujud. "Pilar-pilar ini yang ditunjukkan dalam Al Qur'an terkait perkawinan. Jika pilarnya berdiri, temboknya pun bisa berdiri, lalu atapnya itu bisa duduk dengan baik. Nah, atapnya itu kemaslahatan. Jika itu semua terjadi, sakinah mawadah wa rahmah dalam perkawinan bisa terwujud," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) H Alhafiz Kurniawan menjelaskan, perkawinan secara umum dianjurkan karena dikembalikan kepada kepentingan yang lebih panjang, yakni hifz al-nasl, menjaga keturunan.
"Perkawinan itu secara umum itu dianjurkan. Karena itu, dikembalikan kepada kepentingan yang lebih panjang itu berkepentingan untuk dalam maqashid syariah, yaitu hifz al-nasl memelihara kepastian dari keturunan dalam arti nasab," imbuhnya.
Lebih lanjut, Alhafiz menyampaikan bahwa kemaslahatan menjadi hal penting dalam pemahaman agama. Sebab, jika hanya terpaku pada teks, pemahaman keagamaan menjadi sempit dan kurang relevan dengan kondisi zaman.
"Namun masalahnya ada reduksi atau pengurangan yang membuat masyarakat cenderung beragama secara tekstual atau qouli dalam bahasa NU nya, jika teks nya begitu maka cara beragamanya juga seperti itu yang sama sekali jarang dihadirkan itu maslahat yang sering tidak ada di dalam teks," ucapnya.