Banyak Spanduk Politisi di Pinggir Jalan padahal Belum Masuk Masa Kampanye, Begini Kata Bawaslu
Sabtu, 2 September 2023 | 22:00 WIB
Rahmat Bagja dalam diskusi Spesial Harlah Gus Dur bertajuk Refleksi Menuju Pemilu 2024: Tetap Waras di Zaman Edan di Rumah Pergerakan Griya Gus Dur, Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/9/2023) malam. (Foto: Gusdurian)
Jakarta, NU Online
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sangat banyak spanduk bergambar wajah para politisi yang terpampang di pinggir jalan. Padahal, saat ini belum memasuki masa kampanye.
Komisi Pemilihan Umim (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Untuk masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau terhitung 75 hari. Sebelum masa kampanye berlangsung, disebut sebagai masa sosialisasi bagi para peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa letak perbedaan antara sosialisasi dan kampanye terdapat pada ajakan untuk memilih atau mencoblos.
Baca Juga
Uang Kampanye
"Kesepakatan kami dengan KPU, perbedaan mendasar antara sosialisasi dan kampanye adalah ajakan," ucap Rahmat dalam diskusi Spesial Harlah Gus Dur bertajuk Refleksi Menuju Pemilu 2024: Tetap Waras di Zaman Edan di Rumah Pergerakan Griya Gus Dur, Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/9/2023) malam.
Karena itu, kata Rahmat, melakukan sosialisasi dengan menggunakan spanduk yang dipasang di bahu jalan adalah diperbolehkan. Tetapi ia mengingatkan, peserta Pemilu, di dalam spanduknya itu tidak boleh menyertakan ajakan.
"Pasang spanduk boleh nggak? Boleh, asal tidak boleh ngajak, ayo coblos saya, itu kami turunkan. Sekarang boleh sosialisasi," katanya.
Rahmat juga menjelaskan bahwa secara prosedural, saat ini belum ada pihak yang bisa disebut sebagai bakal calon presiden (bacapres) atau calon presiden (capres).
"Bakal calon presiden itu pada saat mendaftar. Capres itu setelah terdaftar. Itu baru capres. Jadi sekarang sudah ada bacapres? Belum ada. Yang tiga orang itu (Anies, Ganjar, Prabowo) belum (disebut bacapres), itu dari partai. Boleh saja capresnya siapa, tapi belum ada sekarang. Daftar di KPU, kalau sudah daftar di KPU baru boleh serius sebagai bacapres," jelasnya.
Sementara jadwal pendaftaran atau pencalonan Presiden dan Wakil Presiden baru akan berlangsung pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Pemilu Harus Ramai
Rahmat kemudian menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo. Kepala Negara mengatakan bahwa Pemilu harus ramai. Hal ini dimaknai Rahmat dengan memberikan masa sosialiasi kepada para peserta Pemilu berupa pemasangan spanduk tanpa ajakan.
"Pemilu itu harus ramai. Kalau misalnya kami turunkan spanduk, merasa ada Pemilu, nggak? Nggak ada. Yakin saya," katanya.
Namun, lanjut Rahmat, pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah karena terdapat persoalan yang belum terpecahkan. Salah satunya adalah aturan yang jelas di media sosial.
"Medsos ini belum ada aturannya. Belum terlalu jelas aturannya," kata Rahmat.
Tetapi di media elektronik, aturannya sudah jelas. Baru-baru ini, Bawaslu telah menegur dan melarang penayangan mars partai politik di TV dan radio. Meski disebut sebagai upaya sosialisasi tanpa ajakan, tetapi mars partai politik yang ditayangkan di TV itu menggunakan frekuensi publik.
"Yang digunakan adalah frekuensi publik. Semua peserta pemilu kalau begitu harus mendapatkan hal yang sama, bukan hanya partai pemilik TV atau radio. Nah itulah yang tidak bisa diberikan," katanya.
Sosialisasi partai politik sebelum masa kampanye diatur dalam ayat 1 dan 2 pada Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ayat 1 mengatur bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Sementara ayat 2 menyebutkan bahwa partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol.
PKPU tentang Kampanye Pemilu juga menjelaskan bahwa pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Kemudian selama masa sosialisasi sebelum kampanye; pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang keras mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan metode apa pun.
Contohnya, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat umum serta pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.