Beban dan Tanggung Jawab Sama, Kenapa Gaji Guru Honorer Jauh Dibanding Guru ASN?
Senin, 9 Desember 2024 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Seorang guru bernama Lis Holiah menjelaskan bahwa selama ini honor atau penghargaan dari pemerintah untuk guru honorer masih kurang. Sebab dalam banyak realitas, beban kerja dan tanggung jawab guru honorer dan ASN sama saja.
"Tapi honor yang diberikan berbeda guru status ASN mendapat jauh lebih besar ketimbang guru honorer yang di bawah standar UMR, kata Lis Holiah kepada NU Online Rabu pekan lalu.
Ia menjelaskan selama ini honor untuk guru honorer kecil. Guru honorer ada banyak jenis ada honorer murni yang sama sekali tidak dapat bantuan pemerintah karena hanya di honor oleh yayasan atau lembaga tempat ia mengajar. Lis menjelaskan, rata-rata guru honorer sebulan cuma digaji ratusan ribu.
"Umumnya mereka mengajar di sekolah swasta rata-rata mereka jauh di bawah UMR, kecuali mereka mengajar di sekolah bertaraf internasional yang banyak muridnya," katanya.
Lis menyebut jenis guru honorer dengan status yang sudah tersertifikasi (PPG) mereka tiap bulan dapat tunjangan profesi pemerintah sebesar 1,5 juta. Ada juga pendapatan lain lagi dari tempat ia bekerja mendapat honor tambahan dari instansi tempat ia bekerja.
"Di pikiran para guru honorer, pendapatan mereka akan naik sebesar 2 juta. Tapi apa yang disampaikan Prabowo untuk guru non-PNS ternyata bukan tambahan 2 juta tapi mendapat tambahan kesejahteraan guru yang sudah tersertifikasi pendidik yang dulu biasa dapat 1,5 juta jadi 2 juta jadi kenaikan 500 ribu," ujar Lis Holiah.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji atau tunjangan sertifikasi kesejahteraan bagi guru ASN dan Non-ASN saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024) lalu.
"Kita telah meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN yang berstatus PNS dan PPPK serta guru-guru non-ASN. Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi 2 juta rupiah per bulan," ujar Presiden Prabowo.