Bechi, Pelaku Pencabulan Santri Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara
Senin, 10 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Jakarta, NU Online
Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi secara resmi dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Timur, pada Senin (10/10/2022).
Tuntutan ini dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam tuntutannya, Mia menyebut bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.
"Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia seusai sidang tertutup di PN Surabaya.
Tuntutan tersebut, menurut Mia, telah dipertimbangkan JPU sebaik-baiknya, menggunakan hati nurani, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang," ujarnya sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Seperti diketahui, perlu proses panjang sebelum Bechi akhirnya menyerahkan diri. Mulai dari pengepungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang untuk mencari keberadaanny oleh polisi, hingga proses negoisasi antara aparat keamanan dengan sang kiai, yang merupakan ayah dari Bechi.
Setelah melewati proses lobi kurang lebih 15 jam, akhirnya Bechi menyerahkan diri pada, Kamis (7/7/2022) menjelang tengah malam dan kemudian langsung dibawa ke kantor polisi.
Dari perbuatannya tersebut, Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin