Beda Bahtsul Masail Waqi’iyah, Maudhu’iyah, dan Qonuniyah
Selasa, 21 September 2021 | 03:30 WIB
Jakarta, NU Online
Dalam setiap penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Muktamar, Nahdlatul Ulama membagi forum bahtsul masail menjadi tiga komisi, yakni Waqi’iyah, Maudhu’iyah, dan Qanuniyah. Masing-masing forum membahas beberapa pilihan masalah berbeda untuk diputuskan hukumnya, rumusannya, ataupun solusinya.
Pada mulanya, pembahasan bahtsul masail dalam forum Munas Alim Ulama NU dan Muktamar NU tidak dibagi demikian. KH Ma’ruf Amin dalam sebuah artikelnya yang berjudul Metodologi Kajian Keagamaan NU, menulis bahwa pada mulanya, pembahasan dalam bahtsul masail bersifat waqi’iyah. Namun, pada Munas Alim Ulama NU Tahun 1992 di Lampung, semua pembahasan bersifat maudhu’iyah.
Kemudian, lanjut Kiai Ma’ruf, pembahasan kajian keagamaan di lingkungan NU pun mulai dibagi menjadi dua, yakni waqi’iyah dan maudhu’iyah. Hal ini terjadi sejak penyelenggaraan Muktamar ke-29 di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tentunya, setiap forum tersebut memiliki masalah tersendiri untuk dibahas oleh para peserta di dalamnya.
Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah membahas berbagai problematika aktual yang tengah menjadi perbincangan khalayak di saatnya, mengenai halal haramnya. Pada gelaran Munas Alim Ulama NU Tahun 2021, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah ini akan membahas tiga tema, yakni hukum gelatin, daging berbasis sel, dan cryptocurrency dalam pandangan fiqih.
Sementara itu, Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah membicarakan perihal masalah agama tematik atau kasuistik. Dalam Munas Alim Ulama NU Tahun 2021, Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah bakal membincangkan tiga tema, yaitu moderasi NU dalam politik, metode istinbath maqashidi, dan pandangan fiqih Islam tentang orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ).
Adapun Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah merupakan forum yang secara khusus mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perundang-undangan. Pada Munas Alim Ulama 2021 ini, Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah akan membahas telaah UU Nomor 1/PNPS/1965/ tentang Penodaan Agama, pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah ini mulai digagas pada Muktamar NU Ke-32 di Makassar Tahun 2010. Hal ini menunjukkan bahwa pada muktamar tersebut, forum bahtsul masail di lingkungan NU dibagi menjadi tiga, yakni Waqi’iyah, Maudhu’iyah, dan Qonuniyah.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin