Bikin Kecanduan dan Picu Kriminalitas, Judi Online Resahkan Warga
Ahad, 29 Mei 2022 | 09:00 WIB
Jakarta, NU Online
Maraknya iklan judi slot online di internet sangat meresahkan warga. Tidak hanya menyebabkan kecanduan, judi slot juga dapat membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan kriminal.
Melansir laman resmi Kominfo, khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut sejak 2018 hingga Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.
Namun, di Indonesia pemberantasan judi online berat lantaran situs atau aplikasinya terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.
Baca Juga
Kiai Jahari dan Penjudi
Kecanduan
Judi slot online, menurut pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan mudah dimainkan. Untuk bermain, pelaku cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di layar telepon.
Kemudian mesin akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul. Jika mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang.
Rudi (nama samaran), mengalami ketagihan bermain judi slot online. Menurut dia, judi tersebut lebih gampang ketimbang poker atau sejenisnya yang memerlukan strategi.
Dari permainan pertamanya ia mengaku mendapatkan belasan juta rupiah. Jumlah itu Rudi dapatkan dengan modal hanya puluhan ribu rupiah saja. Kemenangan itu membuatnya kecanduan.
Hingga saat keberuntungan tak bersamanya, bukan menang yang datang. Tabungan hasil kerja kerasnya ludes untuk berjudi. Rudi mengaku rasa penasaran dan ingin kembali menang membuatnya tak bisa lepas dari bermain judi.
Demi membalas kekalahannya, ia rela menggadaikan sawah pemberian orang tua agar dapat pinjaman. Setelah lelah mengorbankan hartanya, ia sadar kalau judi merusak cara hidupnya dan memutuskan untuk berhenti bermain judi.
Tak bisa berhenti
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UIN Jakarta Ervi Siti Zahroh mengatakan, salah satu faktor kunci bagaimana mencandunya judi adalah seberapa sering seorang pemain bisa bertaruh.
“Orientasi target, faktor kebiasaan pada seseorang untuk lebih berorientasi pada hasil daripada proses dalam usahanya mencapai sesuatu,” katanya kepada NU Online, Jumat (27/5/2022).
Menurut Ervi, ketika seseorang sudah mulai mengenal judi maka mereka akan diseret oleh nafsu judi yang berlarut-larut. Selain itu, kepribadian orang yang berjudi ketika mereka tidak berjudi akan menjadi labil.
Oleh karena itu, Ervi menegaskan bahwa perjudian dalam bentuk apapun tidak sehat bagi masyarakat karena berseberangan dengan norma-norma agama. Lebih dari itu, berdampak pada ancaman pidana bagi para pelakunya.
“Perjudian sangat bertentangan dengan norma-norma agama dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Dalam konteks pidana, kita punya UU ITE yang bisa menjerat setiap orang yang bermain di dalamnya,” terang pengurus Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKK PBNU) itu.
Ia menambahkan, dampak lain yang ditimbulkan judi online membuat masyarakat tidak produktif serta menimbulkan banyak permasalahan dalam rumah tangga akibat kecanduan. Bahka,n tak sedikit masyarakat yang rela berutang hanya untuk judi online.
“Sesuatu tidak produktif, jelas tidak membawa pengaruh positif. Begitu pun dengan judi yang justru malah membuat pelakunya terjerumus,” pungkas Ervi.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor Musthofa Asrori