Bukan Fiqih, Gus Ulil Ungkap Alasan Imam Al-Ghazali Bahas Takfir dalam Kitab Aqidah
Rabu, 11 Maret 2026 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pembahasan mengenai takfir lebih tepat dibahas dalam spektrum fiqhiyyah. Sebab, perbuatan melabeli orang lain kafir (takfir) termasuk dalam kategori fiqih, berbeda dengan perbuatan kafir itu sendiri yang masuk ranah akidah.
Namun, Imam Al-Ghazali memiliki pandangan mengapa pembahasan takfir ini dimasukkan ke dalam kitab akidahnya yang berjudul Al-Iqtishad Fil I'tiqad. Pilihan ini diambilnya lantaran keluputan dari para fuqaha (ahli fiqih) dan mutakallimin (ahli kalam) pada masa itu.
Hal demikian disampaikan Ketua PBNU bidang Keagamaan KH Ulil Abshar Abdalla dalam Khataman Kitab tersebut pada malam ke-21 Ramadhan bertepatan dengan Selasa (10/3/2026) malam.
"Jadi para fuqaha tidak membahas isu (takfir) ini dalam kitab fiqih. Ahli ilmu kalam, para teolog tidak membahas ini dari sudut kalam. Umumnya mereka membahas masalah ini dari sudut aqidah. Padahal menurut Al-Ghazali, ini bukan masalah aqidah," terang Gus Ulil dikutip NU Online dari kanal Youtube Ghazalia College.
Gus Ulil menjelaskan bahwa Imam Al-Ghazali memilih berpendapat demikian sebab takfir berkonsekuensi kepada persoalan fiqih lainnya seperti hukum mewariskan, tasharruf zakat dan lain sebagainya. Persoalan ini menyangkut aspek-aspek badaniyah yang menjadi objek hukum fiqih.
Ia juga mengutarakan, Imam Al-Ghazali juga menyoroti kurangnya penalaran para ahli kalam menyangkut persoalan aqidah. Hal demikian ditandai dengan sedikitnya pengutipan ayat Al-Qur'an dalam pembahasan kitab yang membahas persoalan keyakinan (i'tiqad) itu.
"Jadi, dari awal sampai akhir kitab Al-Iqtishad ini sedikit sekali mengutip ayat dan hadis. Itu hampir tidak ada. Pembahasan aqidah di dalam tradisi ulama, itu hampir semuanya adalah nazharun 'aqliyyun (penalaran akal)," jelas Gus Ulil setelah mengkaji kitab tersebut selama hampir tiga tahun.
Kendati demikian, sebelumnya, Gus Ulil menegaskan bahwa Imam Al-Ghazali membuat parameter yang ketat untuk bisa melabeli seseorang kafir. Bahkan, ia secara khusus menulis kitab yang membahas isu ini dengan judul Faishalut Tafriqah bainal Islami waz Zandaqah.
"Nah, jadi intinya, mentakfir atau mengkafirkan orang itu tidak bisa sembarangan. Tidak bisa dilakukan dengan sembrono dan siapa saja bisa dikafirkan itu tidak. Jadi harus ada parameter yang objektif, yang ketat, parameter yang membuat orang tidak sembarangan," ujarnya.
Selain disebabkan hal ini bersifat keyakinan, Gus Ulil menyebut kadar kafir seseorang bertolak dari adanya perbedaan tafsir di kalangan para ulama. Pun tak semua yang terlihat secara indrawi mewakili sepenuhnya keyakinan di dalam hati.