Jakarta, NU Online
Umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah. Selain haji, ada ibadah lain yang bisa dilakukan di Tanah Suci yakni melaksanakan umrah. Untuk mengerjakan umrah, umat Islam di Indonesia tidak perlu menunggu antrean panjang karena bisa dilakukan sewaktu-waktu. Namun, untuk berhaji, calon jamaah harus menunggu tahunan bahkan puluhan tahun karena haji hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun.
Bagi umat Islam di Indonesia, haji ataupun umrah juga merupakan ibadah yang memerlukan banyak biaya karena jauhnya jarak yang mengakibatkan tingginya biaya transportasi dan akomodasi. Kemudian pertanyaannya, ketika seseorang memiliki biaya yang cukup, mana yang harus didahulukan, haji apa umrah terlebih dahulu?
Baca Juga
Kisah Ulama Berhaji Tanpa ke Tanah Suci
Terkait hal ini, Pengasuh Pesantren Asrama Pelajar Islam (API) Tegalrejo Magelang Jawa tengah KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) menjelaskan bahwa umat Islam yang sudah memiliki kemampuan finansial untuk mendaftarkan diri berhaji sebaiknya mendahulukan mendaftar ibadah haji dari umrahnya.
"Daftar haji saja dulu," tegasnya dalam penjelasan melalui video yang ditayangkan di akun facebook Gus Yusuf pada Rabu (15/6/2022).
Terkait dengan lamanya antrean ibadah haji, Gus Yusuf menjelaskan bahwa yang wajib dilakukan adalah daftarnya terlebih dahulu. Karena ketika seseorang sudah mendaftar namun Allah menentukan umurnya pendek kemudian tidak bisa berangkat haji, maka hal itu bukan menjadi kesalahan orang tersebut.
“Sudah bebas tanggungannya. Sehingga saya ingatkan kepada saudara-saudara yang belum haji, segeralah mendaftar. Jangan ketika ada rezeki malah daftar umrah,” katanya.
Gus Yusuf menegaskan kembali bahwa ibadah yang wajib adalah haji. Sementara umrah merupakan ibadah sunnah. Ia pun mengingatkan umat Islam untuk tidak terpancing promosi yang menurutnya menyesatkan dari agen perjalanan umrah yang menyebut umrah tiga kali sama dengan ibadah haji.
“Walaupun umrah seribu kali kalau belum haji maka belum lunas tanggungan hidup,” tegasnya.
Ketika seseorang sudah mendaftar haji dan dalam waktu tunggu kemudian memiliki rezeki lebih, maka ia bisa mendaftar dan mengerjakan ibadah umrah. “Belum daftar (haji) kok malah umrah, menurut saya kurang pas,” tandasnya.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan