Jakarta, NU Online
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) merilis data hilal penentuan awal bulan Jumadal Akhirah 1447 H.
Data tersebut disampaikan sebagai lampiran Surat Instruksi Penjelasan Rukyah Jumadal Akhirah 1447 H nomor 105/PB.08/A.II.08.13/13/11/2025 yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur pada Rabu (19/11/2025).
Data Falakiyah mengenai hilal 29 Jumadal Ula 1447 H yang bertepatan dengan Kamis Legi, 20 November 2025 M menunjukkan hilal masih di bawah ufuk. Hal ini berarti hilal belum memenuhi kriteria imkanurrukyah untuk seluruh wilayah Indonesia sehingga tidak mungkin dapat terobservasi.
Tinggi hilal terbesar terjadi di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat dengan -0 derajat 21 menit, sedangkan ketinggian hilal terkecil terjadi di Jayapura, Provinsi Papua dengan -1 derajat 29 menit.
Adapun di titik Jakarta dengan markaz Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat (koordinat 6º 11’ 25” LS 106º 50’ 50” BT), tinggi hilal baru mencapai - 0 derajat 24 menit 44 detik.
Sementara itu, ijtimak (konjungsi) terjadi pada Kamis Legi, 20 November 2025 M pukul 13:45:43 WIB. Posisi matahari terbenam berada di titik 20 derajat 00 menit 45 detik selatan titik barat.
Penghitungan atas data ini dilakukan dengan metode falak (hisab) tahqiqi tadqiki ashri kontemporer khas Nahdlatul Ulama.
Data falakiyah hilal penentuan bulan Jumadal Akhirah ini dirilis sebagai lampiran surat penjelasan rukyah Jumadal Akhirah kepada seluruh perukyah NU.
Mengingat hilal masih di bawah ufuk, sebagaimana data di atas, maka LF PBNU tidak menginstruksikan para perukyah untuk melakukan rukyatul hilal. Namun, LF PBNU mempersilakan para perukyat untuk melaksanakan rukyatul hilal sebagai bagian dari pembelajaran.
"Lembaga Falakiyah PBNU mempersilahkan kepada para perukyah untuk melaksanakan rukyah hilal pada dua kesempatan berturut–turut. Yaitu pada Kamis Legi dan Jumat Pahing, Tujuannya adalah pendidikan dan pelatihan bagi para kader falak," demikian bunyi surat tersebut.
Hal ini disampaikan dengan memperhatikan keputusan Muktamar ke–34 NU tahun 2021 di Lampung dan mempertimbangkan Pemerintah Republik Indonesia tidak menggelar sidang itsbat awal Jumadal Akhirah 1447 H.
"Maka kondisi rukyah hilal pada tanggal yang dimaksud adalah tidak bersifat fardhu kifayah atau sunnah," demikian penjelasan surat itu.