Di MK, Pemohon Uji Frasa 'Sekolah Lain yang Sederajat' untuk Syarat Capres-Cawapres
Jumat, 9 Oktober 2026 | 13:00 WIB
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sidang perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 tersebut berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Para pemohon menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur syarat pendidikan minimal bagi capres dan cawapres, yakni tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Mereka juga menguji penjelasan pasal tersebut, khususnya frasa “sekolah lain yang sederajat” yang mencakup SMALB, Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Teologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
Pemohon, Syamsul Jahidin, menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan polemik di masyarakat. Menurutnya, frasa “atau sekolah lain yang sederajat” memberikan keistimewaan kepada pasangan calon untuk mendaftar hanya dengan surat keterangan.
“Berlakunya frasa ‘atau sekolah lain yang sederajat’ dalam Pasal 169 yang memberikan keistimewaan atau privilege kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan yang dimana telah merugikan hak konstitusional para Pemohon,” katanya.
“Padahal dalam konteks negara hukum yang demokratis keterbukaan publik menjadi ciri pemerintahan demokrasi,” sambungnya.
Pemohon Minta Penafsiran Konstitusional
Sementara itu, pemohon lainnya, Dimas Yoga Pratama, meminta MK memberikan penafsiran konstitusional mengenai penetapan kesetaraan pendidikan sekolah menengah atas oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
“Menyatakan norma frasa ‘kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan’,” jelasnya.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya norma yang diuji. Ia juga meminta mereka mempertimbangkan kembali apakah ketentuan tersebut benar-benar menghalangi hak mereka untuk menjadi calon presiden.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan pengujian Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
“Apakah memang, sebesar apa potensinya itu Para Pemohon ini akan dicalonkan itu dalam jabatan yang dimaksud itu, padahal yang bersangkutan ini kan belum pernah ikut di dalam kontestasi itu ya,” terangnya.