Nasional

Di Persidangan, Jokowi Sebut Dirinya Lulus dengan Nilai A: Judul Skripsi Soal Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir

Kamis, 5 November 2026 | 11:30 WIB

Di Persidangan, Jokowi Sebut Dirinya Lulus dengan Nilai A: Judul Skripsi Soal Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat menunjukan ijazahnya ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (5/11/2026). (Foto: Haekal Attar).

Jakarta, NU Online

Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa dirinya lulus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan nilai predikat yudisium A. Saat itu, katanya, ia memilih judul skripsi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta pada tanggal 23 Oktober 1985.


Jokowi menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan soal dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (5/11/2026). 


"Dalam hal skripsi, saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Prof Dr Ir Ahmad Sumitro," katanya.


Jokowi juga mamaparkan bahwa saat itu dosen penguji skripsinya adalah Ir Sofyan Warsito dan Ir P Burhanuddin.


"Saya dinyatakan lulus dengan nilai A dan kemudian setelah sedikit revisi skripsi itu saya cetak di Percetakan Perdana dengan cover dan lembar pengesahan oleh Percetakan Perdana. Kemudian halaman lainnya saya lakukan dengan ketik manual," jelasnya.


Jokowi juga menyangkal bahwa skripsi pada tahun 1988 belum memakai model huruf Times New Roman.


"Kalau dikatakan covernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985. Nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya seperti itu dan bisa. Bikan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia," kata Jokowi.


Selain itu, Jokowi juga memamerkan ijazahnya di hadapan majelis hakim pada pukul 10.30 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Christina Endarwati, Hakim Anggota 1 Rudi Rafli Siregar, dan Hakim Anggota 2 Mathilda Chrystina Katarina


Diketahui, Jokowi menghadiri sidang tersebut ditemani Kaesang dan Kahiyang. Ketiganya disambut meriah oleh sejumlah pendukungnya.


Pantauan NU Online, Jalan Raya Penggilingan dan Dr Sumarno telah dipenuhi oleh sejumlah pendukung Jokowi dengan mengenangan baju putih. Mereka datang menggunakan belasan bis yang terparkir di Jalan I Gusti Ngurah Rai, sebelum Fly Over Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur.


Pendukung Jokowi juga membawa sejumlah aspirasi untuk mendukung Jokowi di persidangan tersebut. Mereka mengklaim bahwa Jokowi telah difitnah oleh sejumlah pihak.


"Jokowi telah difitnah," tulis pendukung Jokowi yang dipampang sebelah Tanda Jalan yang mengarah ke Walikota Jakarta Timur.


"Kami hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mendukung Jokowi," tulis poster lain yang dibawa Penduking Jokowi.


Selain itu, salah satu orator juga memaksa agar aparat TNI-Polri memperbolehkan Pendukung Jokowi untuk masuk ke area persidangan. "Kalau kita semua masuk ke dalam boleh tidak, Pak?," tegasnya.


Nampak, mereka juga menggelar sejumlah stand berwarna putih yang menutupi Jalan Raya Penggilingan.