Jakarta, NU Online
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari baru diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akibat kasus Tindakan asusila yang dilakukannya kepada seorang perempuan yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Menyikapi pemberhentian tersebut, Hasyim mengucapkan rasa syukur dan terima kasih karena sudah dibebastugaskan meski KPU sendiri akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Saya menyampaikan mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
"Sebagaimana teman-teman jurnalis ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara dimana saya jadi teradu. Dan sebagaimana diketahui substansi, teman-teman tadi sudah mengikuti semua," kata Hasyim diawal pembicaraan.
Hasyim dilaporkan dalam nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024, sidang tersebut dimulai pada pukul 14.10 WIB dan dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Hasyim sendiri ternyata mengikuti sidang tersebut secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Dalam kesempatan itu juga, Hasyim meminta maaf secara khusus kepada awak media. "Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya kalau ada kata-kata tindakan yang kurang berkenan saya minta maaf," jelasnya.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Melansir Antara, sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Hasyim dituding melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.