Nasional

Didampingi Kuasa Hukum, Gus Yaqut Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:30 WIB

Didampingi Kuasa Hukum, Gus Yaqut Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (12/3/2026). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

 

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, telah resmi mengeluarkan surat panggilan nomor Spgl/1288/DIK.01.00/23.03/2026 kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang telah terbit sejak 6 Maret 2026 lalu.

 

"Untuk menghadap kepada penyidik KPK Achmad Taufik H. dan tim di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Guntur Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari Kamis, 12 Maret 2026 pukul 10.00 WIB," kutip NU Online pada Kamis (12/3/2026).

 

"Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya," sambungnya.

 

Dalam pemanggilan tersebut, Gus Yaqut diminta untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun penyelenggaraan 2023–2024.

 

"Tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia tahun 2020 s.d. 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis KPK.

 

Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, didampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Spgl/1288/DIK.01.00/23.03/2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026).

 

"Saya hadiri undangan penyidik KPK bismillah," kata Gus Yaqut sebelum memasuki lewat lobi utama Gedung Merah-Putih KPK.

 

"Ini kesempatan saya memberikan keterangan," sambung Gus Yaqut yang akan memberikan keterangan sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun penyelenggaraan 2023-2024 kepada KPK.

 

Terkait keputusan praperadilan yang menolak seluruh petitum Gus Yaqut terhadap KPK, ia menyerahkan sepenuhnya kepada putusan yang diputus oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

 

"Sudah diputuskan hakim tunggal," jelasnya.

 

Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, telah resmi mengeluarkan surat panggilan nomor Spgl/1288/DIK.01.00/23.03/2026 kepada Gus Yaqut yang telah terbit sejak 6 Maret 2026 lalu.

 

"Untuk menghadap kepada penyidik KPK Achmad Taufik H. dan tim di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Guntur Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari Kamis, 12 Maret 2026 pukul 10.00 WIB," kutip NU Online pada Kamis (12/3/2026).

 

"Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya," sambungnya.

 

KPK mendasarkan pemanggilan Gus Yaqut dengan sembilan alasan hukumnya;

 

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

 

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

6. Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-13/Lid.02.00/22/08/2025, tanggal 7 Agustus 2025.

 

7. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025, tanggal 8 Agustus 2025.

 

8. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025, tanggal 21 November 2025.

 

9. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/01/DIK.00/01/01/2026, tanggal 8 Januari 2026.