Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Resmi Buka Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU
NU Online · Sabtu, 8 Agustus 2026 | 16:15 WIB
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar remi membuka Bahtul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Cendikia Amanah, Jawa Barat, pada Sabtu (8/8/2026).(Foto: NU Online/Aceng)
Haekal Attar
Penulis
Depok, NU Online
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar telah remi membuka Bahtul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Cendikia Amanah, Jawa Barat, pada Sabtu (8/8/2026).
"Dengan membaca Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, la hawla wa la quwwata illa billah, Bahtsul Masail Pra-Muktamar yang akan dibahas di Pesantren Cendekia Amanah, asuhan KH Choli Nafis, sampai tuntas, kami nyatakan dimulai," katanya disambung riuh tepuk tangan oleh peserta.
Selain itu, Kiai Miftach juga mengatakan bahwa Bahtsul Masail menjadi forum yang terus berkembang dan diperbaiki seiring munculnya berbagai persoalan yang terjadi.
"Adanya ikhtilaf, kita terus bergerak, kita terus berupaya untuk menyelesaikan masail-masail yang ada, musykilat-musykilat yang perlu kita selesaikan," katanya.
"Andaikan tidak ada ikhtilaf, sudah selesai tugas manusia ini dan agama akan segera diangkat karena tidak ada yang perlu dibahas dalam Bahtsul Masail," sambungnya.
Sebelumnya, Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, mengatakan Bahtsul Masail membahas berbagai persoalan yang terbagi dalam tiga komisi, yaitu Waqi'iyyah, Maudhuiyyah, dan Qanuniyyah. Ia mengatakan Komisi Waqi'iyyah membahas hukum cryptocurrency dalam perspektif hukum Islam kontemporer.
"Ini tidak mungkin hanya dibahas dari sisi agama semata, karena DNA-nya itu ada disiplin ilmu yang lain. Ini akan mengawinkan dari ragam disiplin keilmuan," katanya saat sambutan.
Selain itu, katanya, dalam Komisi Waqi'iyyah juga membahas isu komersialisasi data genetik dan integrasi implan otak neuralink pada tubuh manusia.
"Dengan adanya bahtsul masail, kita bisa memberikan respons kontekstual secara cepat terhadap dinamika persoalan yang dihadapi masyarakat. Bukan sekadar respons kontekstualnya, tetapi responsnya itu didasarkan atas otoritas keilmuan yang sahih," katanya.
Sementara itu, katanya, dalam Komisi Maudhuiyyah membahas empat tema, yakni metodologi dan prosedur i'adah an-nadzar, problematika penyimpangan seksual dalam perspektif fikih Islam, pajak berkeadilan, serta nilai-nilai keulamaan dalam NU.
Lebih lanjut, katanya, Komisi Qanuniyyah bakal membahas Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, pembatasan Tenaga kerja alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan pengupahan dalam RUU Ketenagakerjaan, serta kebijakan pembukaan lahan di Papua dalam perspektif hukum Islam.
"Dengan bahtsul masail ini, itu menjadi penggerak budaya akademik yang tujuan utamanya itu ingin mencerdaskan kehidupan umat, sekaligus juga menghargai diversifikasi beragam pandangan, sekaligus juga memperkaya pandangan itu sendiri," terangnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 5 Dosa yang Sering Diremehkan, tetapi Berat Pertanggungjawabannya
2
Khutbah Jumat: Bahaya Hoaks dan Dosa Menyebar Informasi Palsu
3
Sejumlah Bakal Calon Ketua Umum PBNU Hadiri Peluncuran Buku Kiai Ma'ruf Amin
4
5,7 Juta Jamaah Haji Tunggu Terima Nilai Manfaat dari BPKH Senilai Rp2,06 Triliun
5
454 Kasus DBD di Tapanuli Tengah, 5 Warga Meninggal Dunia
6
Meneguhkan Khidmah NU untuk Keadilan Ekologis
Terkini
Lihat Semua