Nasional

BRWA Soroti Lambatnya Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat, Baru 20,6 Persen yang Diakui

NU Online  ·  Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:00 WIB

BRWA Soroti Lambatnya Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat, Baru 20,6 Persen yang Diakui

Kepala BRWA Kasmita Widodo. (Foto: dok BRWA)

Jakarta, NU Online

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mempertanyakan komitmen negara dalam memberikan pengakuan dan pelindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat. Hingga Agustus 2026, pengakuan wilayah adat dinilai masih jauh dari luas wilayah adat yang telah teridentifikasi dan teregistrasi.


Data terbaru BRWA menunjukkan, pada Maret 2026 luas wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan mencapai 7.461.307 hektar. Hingga Agustus 2026, angka tersebut hanya bertambah 79.025 hektar menjadi 7.540.332 hektar.


Padahal, BRWA telah meregistrasi 2.284 wilayah adat dengan total luas mencapai 36,6 juta hektar yang tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota.


Dari jumlah tersebut, baru 418 wilayah adat yang memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah. Secara luasan, pengakuan di tingkat daerah baru mencakup sekitar 7,5 juta hektar atau 20,6 persen dari total wilayah adat yang telah teregistrasi.


Kesenjangan tersebut menunjukkan masih lemahnya keberpihakan kebijakan terhadap masyarakat adat yang selama ini menjaga wilayah dan sumber kehidupannya.


Kepala BRWA Kasmita Widodo mengatakan rendahnya capaian tersebut tidak terlepas dari lemahnya komitmen pemerintah, baik di tingkat daerah maupun nasional.


Menurutnya, proses politik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih berjalan lambat dan belum menunjukkan arah yang menjawab kebutuhan mendasar masyarakat adat.


“Terkait RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR harus mengakomodir substansi paling mendasar dari hak-hak masyarakat adat, yakni hak atas wilayah, tanah, hutan, wilayah pesisir dan laut. Kalau substansi ini tidak diakui, maka RUU Masyarakat Adat menjadi tidak relevan, sebab tidak menjawab isu utama yang dialami dan dihadapi masyarakat adat,” kata Kasmita dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).


Kasmita mengingatkan, pengakuan yang tidak menyentuh hak atas ruang hidup hanya akan menjadi formalitas administratif.


“Pengakuan tanpa mengakomodir poin-poin substansi tersebut adalah pengakuan palsu,” tegasnya.


Ia mengungkapkan, persoalan semakin kompleks karena wilayah adat masih terus berhadapan dengan berbagai kebijakan sektoral. Di satu sisi, pembahasan revisi RUU Kehutanan dan RUU Satu Data Indonesia terus berjalan. Di sisi lain, Undang-Undang KSDAHE Nomor 34 Tahun 2024 tengah digugat oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama komunitas adat ke Mahkamah Konstitusi.


BRWA juga mencatat sekitar 27,32 juta hektar wilayah adat berada di dalam kawasan hutan. Sementara itu, sekitar 8,37 juta hektar wilayah adat bertumpang tindih dengan berbagai izin usaha, mulai dari pertambangan, kehutanan, hingga perkebunan.


Kasmita mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat masih menghadapi kerentanan tenurial yang serius. Berbagai agenda pembangunan, termasuk transisi energi, bioekonomi, dan ekonomi hijau, perlu diawasi secara kritis agar tidak menjadi alasan baru untuk mengabaikan hak-hak masyarakat adat.


Pada momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026, BRWA menyerukan agar negara tidak sekadar menghadirkan pengakuan simbolik, tetapi memastikan perlindungan substantif atas wilayah, tanah, air, hutan, pesisir, dan laut yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat adat.


“Jangan sampai kita membiarkan wilayah dan ruang hidup yang menjadi sumber berlangsungnya praktik dan pengetahuan tradisional terus terancam. Pengakuan harus hadir secara substantif, bukan sekadar di formalitas,” ujar Kasmita.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang